Tinjauan Kriminologi Terhadap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Orang Tua Kandung

Authors

  • Ketrin Gabriella Agnestasya Silalahi PUI-PT Criminal Law and Green Economy, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Kartina Pakpahan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7986

Keywords:

Paricide, Disfungsi Keluarga, Gangguan Psikologis, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pertanggungjawaban Pidana Anak

Abstract

Pembunuhan orang tua kandung oleh anak (paricide) merupakan fenomena kriminal yang sangat kompleks dan multidimensional yang memerlukan kajian mendalam dari perspektif kriminologi dan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor kriminologis yang melatarbelakangi paricide serta mengkaji penerapan hukum pidana terhadap pelaku anak di Indonesia dengan mengintegrasikan tiga teori utama kriminologi yaitu Strain Theory, Social Control Theory, dan Social Learning Theory. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dilengkapi dengan wawancara mendalam terhadap dua narasumber ahli psikologi serta analisis terhadap lima kasus paricide di Indonesia periode 2023-2025 yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis, komparatif, interpretatif, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum paricide terdapat dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan faktor dominan yang mendorong terjadinya paricide meliputi faktor internal berupa gangguan psikologis, kepribadian antisosial, conduct disorder, depresi, dan riwayat trauma, serta faktor eksternal berupa kekerasan dalam rumah tangga berkepanjangan, disfungsi keluarga, kemiskinan, dan pengaruh lingkungan sosial negatif. Penelitian ini mengonfirmasi bahwa paricide merupakan hasil interaksi kompleks antara akumulasi ketegangan psikologis jangka panjang, erosi ikatan sosial keluarga, dan pembelajaran perilaku kekerasan, bukan fenomena monokausatif. Kontribusi penelitian ini terletak pada pemahaman komprehensif terhadap etiologi paricide serta implikasi praktis bagi pengembangan model pencegahan yang holistik berbasis deteksi dini faktor risiko multidimensional dan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

References

Aditya, R., & Wahyudi, S. (2021). Analisis kriminologi terhadap tindak pidana pembunuhan oleh anak terhadap orang tua kandung. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 245-267.

Agnew, R. (2015). General strain theory and delinquency. The Handbook of Criminological Theory, 156-174.

Akers, R. L., & Jennings, W. G. (2016). Social learning theory. The Handbook of Criminological Theory, 230-240.

Alkhadapi, A. (2021). Analisis kriminologis kejahatan pembunuhan ayah kandung oleh anak. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 430-445.

Amarullah, R. (2019). Kajian kriminologi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak (Studi di Wilayah Polres Metro Jakarta Timur). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 8(2), 145–153.

Aras, R. A. (2016). Analisis kriminologis kejahatan pembunuhan ayah kandung oleh anak. Hasanuddin Law Review, 2(3), 388-395.

Ariani, D. (2020). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 16/Pid.Sus Anak/2016/PN.Cbn). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19(2), 120–136.

Arie, B. N. (2015). Masalah kebijakan kriminal dalam penanggulangan kejahatan dengan kekerasan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 185-198.

Arka, M. (2016). Pembelajaran sosial dalam perilaku menyimpang remaja. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 18-28.

Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.

Bimantara, A. A. M., & Yudiantara, I. G. N. N. (2024). Pengaturan hukum tindak pidana pembunuhan terhadap keluarga dekat dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 10(1), 312–325.

Cikal, W., & Kristiana, I. F. (2014). Jejak psikologis remaja dan pembunuhan: Penelitian studi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja narapidana di Lapas Kedung Pane Semarang. Jurnal Empati, 3(4), 629–639.

Edelstein, A. (2023). Parricide: Children and adolescents who murder their parents – new theoretical insights. International Journal of Emergency Mental Health and Human Resilience, 25(4), 1–8.

Fegadel, A. R., & Heide, K. M. (2017). Offspring perpetrated familicide: Examining family homicides involving parents as victims. International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 61(1), 6–24.

Firdaus, F., Muharram, A., & Syarif, I. (2024). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan terhadap anak oleh orang tua kandung dalam perspektif kriminologi. Jurnal Ilmiah Hukum (atau lengkapi dengan nama jurnal spesifik Anda).

Hafid, A., & Kusuma, D. (2023). Dinamika disfungsi keluarga dan pengaruhnya terhadap perilaku agresif remaja. Jurnal Psikologi Sosial, 19(1), 45-58.

Lestari, P. (2020). Implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam kasus tindak pidana berat. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 312-325.

Mustafa, K., Junaidin, Hartono, R., Latief, N., & Pratiwi, R. G. (2024). Identifikasi perilaku agresif dan emosi negatif pada pelaku pembunuhan (Studi kasus pada pelaku pembunuhan di Sumbawa). Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 6761–6768.

Perspektif Psikologi dengan Ibu Zulhafni, S.Psi., M.Psi. dan Bapak Emil Salim, S.Psi., M.Psi. di POLDA SUMUT Bagian Psikologi Biro SDM

Pratama, A., & Sari, N. (2022). Viktimisasi anak dan siklus kekerasan (Cycle of Violence) dalam lingkup domestik. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(2), 89-104.

Putri, S. A. (2024). Analisis yuridis normatif pertanggungjawaban pidana anak pelaku parricide. Jurnal Legalitas, 16(1), 12-28.

Rahayu, M. (2020). Interaksi antara pelaku pembunuhan dalam keluarga dengan korban dilihat dari sudut pandang pelaku. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 9(1), 99–107.

Rahayu, P., & Lianata, P. V. (2024). Analisis kriminologi pembunuhan berencana satu keluarga yang dibunuh anak di bawah umur. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(03), 371–383.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Santoso, B. (2019). Peran kontrol sosial dalam mencegah kenakalan remaja di lingkungan urban. Jurnal Sosio-Ekonomika, 12(4), 201-215.

Wijaya, K. (2025). Tinjauan kriminologi terhadap fenomena parricide di Indonesia: Studi kasus 2023-2025. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(1), 55-70.

Downloads

Published

2026-03-26

How to Cite

Silalahi, K. G. A., & Pakpahan, K. (2026). Tinjauan Kriminologi Terhadap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Orang Tua Kandung. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2128–2137. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7986