Pemenuhan Keabsahan Dokumen Syarat Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Authors

  • Giffa Lania Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia
  • Khairul Fahmi Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8129

Keywords:

Pemenuhan Keabsahan Dokumen, Syarat Calon Kepala Daerah, Konsekuensi Hukum, Pemilihan Serentak

Abstract

Pemilihan serentak yang dilaksanakan sejak tahun 2015, dilanjutkan tahun 2020 dan 2024, dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas, efisiensi, dan konsolidasi demokrasi. Pemilihan kepala daerah merupakan instrumen dalam mewujudkan prinsip demokrasi di Indonesia, dan penyelenggaraannya menunjukan proses demokrasi yang sehat. Dalam Pemilihan Tahun 2024, pemenuhan keabsahan syarat dokumen calon kepala daerah menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Pada beberapa kasus, Calon Kepala Daerah yang mendapatkan hasil suara terbanyak, dan sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pemenang, pada akhirnya didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi akibat adanya proses pemenuhan syarat yang tidak terpenuhi. Hal tersebut melatarbelakangi pertanyaan dalam penelitian tesis ini, yaitu; 1. Bagaimana pemenuhan keabsahan dokumen syarat calon dalam proses pendaftaran calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota? 2. Bagaimana konsekuensi hukum terhadap penetapan pasangan calon apabila keabsahan dokumen dinyatakan tidak sah setelah penetapan calon? Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, proses verifikasi keabsahan dokumen dilakukan oleh KPU dengan melibatkan lembaga/instansi terkait untuk memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan memang benar dari lembaga/instansi tersebut. 2. Konsekuensi hukum terhadap penetapan pasangan calon yang dokumennya dinyatakan tidak sah mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum, tidak terlaksananya Pemilihan yang sesuai dengan asas, dan berpotensi menimbulkan beban keuangan negara, terbukti bahwa Mahkamah Konstitusi cenderung memprioritaskan prinsip substantif untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak warga, dari pada ketatnya prosedur formal semata.

References

Abdul Halim, dkk, Diskualifikasi Kepala Daerah Terpilih Akibat Ijazah Palsu: Studi Kasus Pilkada Pesawaran 2024, Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, ITTC INDONESIA, Vol. 02 No. 04 Edisi April-Juni 2025.

Feri Amsari, dkk, “Laporan Penelitian Malpraktik Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Disparitas Putusan Mahkamah Konstitusi”, Yayasan Dewi Keadilan Indonesia&Themis Indonesia Law Firm, 2025.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.

Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kompas, diakses pada 15 Januari 2026, (Ratusan Miliar APBD Harus Hilang untuk Pemungutan Suara Ulang (nasional.kompas.com)).

L. Zuhri, “Persyaratan Calon Kepala Daerah Dalam Pilkada 2024, Terkait Konflik Norma Dan Nilai Dalam Putusan MA Dan Putusan MK”, Proceedings APHTN/HAN, Vol. 2 No. 1, 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, diakses pada 16 Januari 2026, (Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (mkri.id)).

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2018.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perludem, diakses pada 15 Januari 2026, (Konsekuensi Pemungutan Suara Ulang: Beban Anggaran dan Cermin Buruk Kinerja Penyelenggara (perludem.or.id)).

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2017.

Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, 24 Februari 2025, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Tim Peneliti Perludem, diakses pada 15 Januari 2026, (Analisis Putusan PHP-Kada 2025, Pertimbangan Hukum, PSU dan Koreksi Pelaksanaan Pilkada 2024 (perludem.or.id)).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Yustika Fitri Agustine, "Diskualifikasi Kepala Daerah Terpilih Akibat Ijazah Palsu," Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan Sosial Politik 5, No. 1, 2025.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Lania, G., & Fahmi, K. (2026). Pemenuhan Keabsahan Dokumen Syarat Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2468–2479. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8129