Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dan Proses Pembuktian Perempuan sebagai Kurir Narkotika dalam KUHAP dan UU Narkotika

Authors

  • Aryanto Aryanto Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8229

Keywords:

Pembuktian, Pertanggungjawaban Pidana, Perempuan, Kurir Narkotika

Abstract

Penyelesaian perkara narkotika, khususnya yang melibatkan perempuan sebagai kurir, menimbulkan problematika hukum yang kompleks akibat pendekatan pembuktian yang cenderung formalistik dan kurang mempertimbangkan konteks sosial pelaku. Hal ini berdampak pada ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) bagaimana konstruksi normatif pembuktian dalam KUHAP diterapkan terhadap perempuan sebagai kurir narkotika; dan (2) apakah perempuan sebagai kurir narkotika dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh tanpa mempertimbangkan posisi subordinatnya dalam jaringan narkotika dalam KUHAP dan Undang-Undang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pembuktian dalam KUHAP, khususnya melalui pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mengalami pergeseran dari sistem tertutup menuju sistem yang lebih terbuka dan kontekstual. Pembuktian tidak hanya bertumpu pada alat bukti yang sah, tetapi juga mensyaratkan autentikasi, legalitas, dan keyakinan hakim. Namun, dalam praktik perkara narkotika, pembuktian masih berorientasi pada penguasaan barang bukti tanpa mempertimbangkan dimensi kesalahan dan relasi kuasa dalam jaringan. Selain itu, perempuan sebagai kurir tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh, karena secara doktrinal pertanggungjawaban mensyaratkan adanya kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pemaaf. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif dan berperspektif keadilan substantif.

References

Abdullah, Amin. 1994. Falsafah Kalam di Era Post Modernisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Alifah Kusumayani. Sigit Herman Binaji. “Kajian Kriminologi Terhadap Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)”. e journal janabadra. Nomor 1. Volume 5. 2021. http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i1.1752.

Andy Sahat. “Penyuntikan Asas Strict Liability Pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Menimbulkan Ketidakpastian Hukum”. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: p-ISSN:2723-6609.Vol. 2. 2021.

Anton Prasetyo. 2019. Perekrutan Dan Kegiatan Anak Sebagai Kurir Dalam Jaringan Peredaran Narkotika. Airlangga Development Journal. Surabaya.

AR. Sujono dan Bony Daniel. 2011. Komentar & Pembahasan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika. Jakarta.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju. Bandung.

Bawazier, Fuad. 2011. “Reformasi Pajak di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No. 1. Jakarta Selatan: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan HAM RI.

Djoko Prakoso. 1998. Surat Dakwaan. Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana. Liberty. Yogyakarta.

Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju. Bandung.

Harjono. 2008. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jakarta.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Ratnasari. D.. Lasmadi. S.. & Sudarti. E. “Kedudukan Hukum Deponeering dalam Sistem Peradilan Pidana”. PAMPAS: Journal of Criminal Law. 2(1). 2021. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12053.

Sari. M. I.. & Hafrida. Hi. “Penerapan Pidana Penjara Sebagai Pengganti Pidana Denda dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika”. PAMPAS: Journal of Criminal Law. 1(1). 2021. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8260

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Valdi S Ginta. “Cewek Pengedar Sabu Dituntut 6 Tahun.” balitribune.co.id. diakses di https://balitribune.co.id/content/cewek-pengedar-sabu-dituntut6 tahun.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Aryanto, A., & Tanudjaja, T. (2026). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dan Proses Pembuktian Perempuan sebagai Kurir Narkotika dalam KUHAP dan UU Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2513–2523. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8229