Perspektif Masyarakat terhadap Penerapan Restorative justice Dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Polres Banjarbaru
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8315Keywords:
Restorative Justice, Narcotics, Public Perception, Social LegitimacyAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap penerapan RJ dalam penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat penerimaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terhadap 14 informan yang terdiri dari aparat penegak hukum, pelaku, keluarga, serta tokoh masyarakat. Analisis data dilakukan secara tematik menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña dengan teknik triangulasi untuk menjamin validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RJ masih sangat terbatas (1,16% dari total perkara), meskipun telah didukung oleh kerangka regulasi yang memadai. Keterbatasan ini dipengaruhi oleh dominasi paradigma retributif dan kuatnya stigma sosial terhadap pelaku narkotika. Namun demikian, masyarakat tidak menolak RJ secara absolut, melainkan menerima secara bersyarat, terutama bagi penyalahguna yang dipersepsikan sebagai korban dan memiliki potensi untuk berubah. Penerimaan tersebut mensyaratkan adanya klasifikasi pelaku yang jelas, bukti perubahan perilaku, mekanisme pengawasan yang kredibel, transparansi proses hukum, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan RJ tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum, tetapi juga oleh legitimasi sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi publik, transparansi institusional, dan pendekatan berbasis nilai lokal untuk meningkatkan efektivitas implementasi RJ secara berkelanjutan.
References
BNN. (2024). Badan Narkotika Nasional (Indonesia Bersih Narkoba). 1.
Bruzelius, E., Palamar, J. J., Fitzgerald, N. D., Cottler, L. B., Carr, T. C., & Martins, S. S. (2024). Law enforcement fentanyl seizures and overdose mortality in US counties, 2013–2020. Drug and Alcohol Dependence, 262, 111400. https://doi.org/10.1016/j.drugalcdep.2024.111400
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Fifth Edit). SAGE Publications, Inc.
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2005). Handbook of qualitative research. SAGE Publications, Inc.
Faikar, N. P., & Wibowo, P. (2023). Upaya Strategi Pencegahan Maraknya Peredaran Narkoba Di Lapas Kelas Iib Kayuagung Menggunakan Analisis Swot. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 7(1), 34. https://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.34-45
Gerson, J. C. (2022). Restorative justice and Alternative Systems. In Encyclopedia of Violence, Peace, & Conflict (pp. 125–136). Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-12-820195-4.00161-8
Gunarto, G., Megonondo, S. O., & Bawono, B. T. (2023). Legal Reconstruction of the Regulations for Stopping the Prosecution of Narcotic Addicts within the Framework of Restorative justice Based on Justice Value. Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, 6(1), 18–23. https://doi.org/10.36348/sijlcj.2023.v06i01.003
Harry Fauzi, Bohari Muslim, Yanti Arnilis, & Magfirah Magfirah. (2025). Rehabilitasi, Bukan Penjara: Solusi Restorative justice untuk Penyalahguna Narkotika. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 816–827. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.5307
Haswar, A. M. (2025). Kalsel Peringkat 4 Nasional Penyalahgunaan Narkoba. Kompas.Com.
Hermawan, M. J. H., & Wulansari, C. D. (2024). Sociological Analysis of Restorative justice in Rehabilitative Law Enforcement for Drug Abuse Cases. Ius Poenale, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.25041/ip.v5i1.3283
Hibbard, P. F., & Chapman, J. E. (2024). Drug treatment courts and community-level crime. Journal of Criminal Justice, 94(April), 102267. https://doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2024.102267
Huang, H., Braithwaite, V., Tsutomi, H., Hosoi, Y., & Braithwaite, J. (2012). Social Capital, Rehabilitation, Tradition: Support for Restorative justice in Japan and Australia. Asian Journal of Criminology, 7(4), 295–308. https://doi.org/10.1007/s11417-011-9111-1
Irwanto, D. (2025). Polda Kalsel Tangani 1.743 Kasus Narkoba Sepanjang 2024. Metro TV.
Karmana, S., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2023). Implementasi Restorative justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 68–73.
Maglione, G. (2017). Imaging victims, offenders and communities. An investigation into the representations of the crime stakeholders within restorative justice and their cultural context. International Journal of Law, Crime and Justice, 50, 22–33. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2017.02.004
Marder, I. D. (2022). Mapping restorative justice and restorative practices in criminal justice in the Republic of Ireland. International Journal of Law, Crime and Justice, 70, 100544. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2022.100544
Mohammad, T., & Gearhart, M. C. (2021). “The law is the law”: The Malaysian police readiness for the implementation of restorative policing. International Journal of Law, Crime and Justice, 67, 100505. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2021.100505
Nnam, M. U. (2017). Restorative justice as a community response to drug/substance use: Why not adopt this policy option in Nigeria? African Journal of Drug and Alcohol Studies, 16(2), 127–140.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadllan Restoratif, 28 (2021).
Siburian, M. R. (2024). Restoratif justice terhadap penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Studi di Polres Asahan). Universitas Islam Sumatera Utara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
UNODC. (2023). EXECUTIVE SUMMARY World Drug Report. UNITED NATIONS OFFICE ON DRUGS AND CRIME.
Ward, T., & Langlands, R. (2009). Repairing the rupture: Restorative justice and the rehabilitation of offenders. Aggression and Violent Behavior, 14(3), 205–214. https://doi.org/10.1016/j.avb.2009.03.001
Wurara, E. A., Malik, F., & Rumkel, N. (2025). Efektivitas Hukum Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Oleh Jaksa Penuntut Umum Melalui Penerapan Restorative justice (Studi Di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan). Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(6), 4476–4482. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i6.1857
Yin, R. K. (2011). Qualitative research from start to finish. THE GUILFORD PRESS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Satrya Andhika Ganda Sila Sejati, Elvianus Laoli, Novi Indah Earlyanti, Oscarius Yudhi Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































