Perbedaan Eksistensi dan Fungsi DPR-Ri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Pemerintahan SBY dan Pemerintahan Jokowi Pasca Amandemen UUD 1945

Authors

  • Abd. Rasyid Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, Indonesia
  • Aminuddin Kasim Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, Indonesia
  • Muhammad Tavip Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8391

Keywords:

Fungsi DPR RI, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Masa Pemerintahan SBY, Pemerintahan Jokowi, Pasca Amandemen UUD 1945

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Perbedaan Eksistensi dan Fungsi DPR-RI Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Pemerintahan SBY dan Pemerintahan Jokowi Pasca Amandemen UUD 1945 dengan menggunakan metode penelitian empiris hasil penelitian menemukan perbedaan yang sangat signifikan dalam eksistensi dan fungsi DPR-RI antara era SBY dan era Jokowi. Pada era SBY (2004–2014), DPR menunjukkan independensi yang lebih kuat dengan konstelasi politik yang relatif seimbang antara koalisi pemerintah dan oposisi. DPR aktif menggunakan hak-hak konstitusionalnya seperti hak angket Bank Century, interpelasi kenaikan BBM, dan berbagai kasus pengawasan lainnya. Proses legislasi berlangsung lebih deliberatif dengan partisipasi publik yang lebih terbuka, meskipun relatif lambat. Sebaliknya, era Jokowi (2014–2024) ditandai oleh dominasi koalisi gemuk yang menguasai hingga 74% kursi DPR, praktis menghilangkan fungsi oposisi. DPR jarang menggunakan hak interpelasi atau angket terhadap kebijakan pemerintah yang kontroversial. Meskipun produktivitas legislasi meningkat secara kuantitatif (rata-rata 18–22 UU per tahun dibanding 8–12 UU pada era SBY), kualitas legislasi menurun dengan minimnya partisipasi publik, tingginya judicial review di MK, dan proses yang tertutup seperti terlihat dalam kasus UU Cipta Kerja.

References

Anggriani, R., & Arfanita. (2024). Perlukah Pekerja Migran Indonesia Dilindungi? Widya Yuridika : Jurnal Hukum, 7(1), 59–72.

Antara NTB. (2025). Data dari Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa permohonan pengujian undang-undang meningkat signifikan pada periode 2014–2024 dibandingkan periode sebelumnya. https://mataram.antaranews.com/berita/409706/mk-memutus-158-pengujian-uu-pada-tahun-2024?utm_source=chatgpt.com

Bakri, R., Awaluddin, & Anandi, W. (2021). Legal Protection and Awareness of Journalist’s Code of Ethics in the City of Palu, Central Sulawesi Province. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 05(09), 560–568. https://doi.org/10.47772/ijriss.2021.5937

Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal Magister Ilmu Hukum, VI(2), 97–110. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/839/pdf

Jelly, G. Y., & Prihana, E. (2025). Peran dan Tantangan DPR-RI dalam Mewujudkan Demokrasi di Indonesia. Imperium: Jurnal Kajian Pemerintahan Dan Kebijakan Publik, 1(2), 53–63. http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/imperium/index

Junaedi, A., & Jarnawansyah, M. (2025). Analisis Yuridis terhadap Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(11), 13083–13088. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9941

Kompas.com. (n.d.). Daftar Ketua DPR RI dari Periode 2004-2024, Kontroversi dan Capaiannya.

Kusuma, A. C., Tesalonika, L., Ayyasy, R., Halim, W., Fauzan, A., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2024). Peran Lembaga Legislatif Dalam Konfigurasi Politik Hukum. Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 1–15.

Nainggolan, A. P., & Siallagan, H. (2022). Mekanisme Checks and Balances Sistem di Indonesia Menurut UUD 1945. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 01(01), 108–127.

Ngutra, M. L., & Kusmiadi, M. E. (2025). Analisis Perubahan Kewenangan Majanalisis Perubahan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Pemerintahan Politik Anggaran Dan Administrasi Publik, 5(2), 408–416. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9941

Rika Yulita,Abdul Wahid, S. J. (2019). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat Dalam Suatu Perkara Perdata. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(1).

Romli, L. (2012). Format Baru Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Amandemen UUD 1945. Politica, 3(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jp.v3i2.315

Said, A. R., & Ahmad, S. (2024). Hak Angket Dalam Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 361–376. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.950

Silalahi, W., & William, J. (2025). Sistem Pemerintahan Indonesia : Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(3), 7135–7140. https://doi.org/DOI: https://doi.org/ 10.31004/riggs.v4i3.3031

Sunarto. (1945). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPR (Perbandingan antara Era Orde Baru dan Era Reformasi) Sunarto. Integritik, 1(29), 84–96. file:///C:/Users/ACER/Downloads/14604-34769-1-PB.pdf

Surahman, Kasim, A., Ansar, Awaluddin, & Muja’hidah. (2023). Retributive Justice in Law Enforcement Against Land Mafia in Indonesia : Perspectives of State Administration Law and Indonesian Criminal Law. International Journal of Criminal Justice Science, 18(2), 259–274. https://doi.org/10.5281/zenodo.4756317

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Rasyid, A., Kasim, A., & Tavip, M. (2026). Perbedaan Eksistensi dan Fungsi DPR-Ri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Pemerintahan SBY dan Pemerintahan Jokowi Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2907–2917. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8391