Akibat Hukum Perceraian terhadap Kedudukan Perempuan dari Perkawinan Nyerod (Beda Kasta) Menurut Hukum Kekerabatan Adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah

Authors

  • Salimah Hutia Pertiwi Magister Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8394

Keywords:

Perkawinan Nyerod, Perceraian, Kedudukan, Perempuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan proses perkawinan nyerod (beda kasta) menurut hukum kekerabatan adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dan (2) akibat hukum perceraian terhadap kedudukan perempuan dari perkawinan nyerod (beda kasta) menurut hukum kekerabatan adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu berupa penelitian diarahkan kepada studi terhadap hukum sebagai law in action (hukum sebagai fakta), karena hukum berinteraksi dengan pranata-pranata sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menentukan lokasi penelitian dan informan melalui wawancara yang mendalam, lalu dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yakni (1) Proses perkawinan nyerod (beda kasta) menurut hukum kekerabatan adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu proses perkawinan pada umumnya didahului dengan melakukan peminangan. Yang melakukan peminangan adalah pihak dari laki – laki yang datang ke rumah pihak perempuan. Sedangkan dalam perkawinan nyentana nyerod ini, yang melakukan peminangan adalah dari pihak perempuan yang datang kerumah pihak laki – laki. Namun, dalam perkawinan nyentana beda wangsa pihak keluarga wanita tidak boleh meminang kepihak keluarga laki – laki, walaupun terjadi kesepakatan diantara keluarga kedua calon mempelai dan (2) akibat hukum perceraian kedudukan perempuan triwangsa setelah terjadinya perceraian dari perkawinan beda kasta dengan tidak hilangnya gelar tersebut, maka perempuan ini bisa kembali ke rumah asalnya jika bercerai nanti dan akan kembali memiliki swadharma dan swadikara seperti sebelum menikah.

References

-----------------, Perbandingan Hukum Perkawinan, CV. Mandar Maju, Bandung, 2017.

---------------, Pragmatis: Metode Penelitan Hukum Empiris, KBMJ FH Unib Press, Bengkulu, 2021.

-----------------, Sistem Kerabatan Adat, Jakarta, Sarana Media, 2007. I Ketut Hartadi , Hukum Adat Bali ,Denpasar,Pustaka Bali Post, 2017.

Alit Bayu Chrisna, dkk, dengan judul “Akibat Hukum Peceraian Terhadap Kedudukan Perempuan Dari Perkawinan Nyerod Beda Kasta Menurut Hukum Kekerabatan Adat Bali, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016.

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006.

Andry Harijanto Hartiman, Antropologi Hukum, Studi Kasus Di Bengkulu, KITA Copy Centre, Bengkulu, 2018.

Bagri Ghazali M, Studi Agama-Agama Dunia (Bagian Agama non Semetik), Jakarta. CV. Pedoman Ilmu Jaya, 2004.

Burhan Bungin, Pokok-Pokok Metode Penelitian Hukum Empiris Murni, Jakarta. Universitas Trisakti, 2009.

Herawan Sauni, (et al), Panduan Penulisan Tugas Akhir Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2020.

Hilman Hadikusuma, Pokok – pokok Pengertian Hukum Adat, Bandung, Alumni Bandung, 2000

I Ketut Sudantra, Nyoman Gede Narendra dan I Gusti Ngurah Sudiana, Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali, Udayana University Press, Denpasar, 2011.

I Nyoman Yoga Segara , Perkawinan Nyerod Kontestasi,Negoisasi, dan Komodifikasi di atas Mozaik Kebudayaan Bali,Jakarta Selatan , PT Saadah Pustaka Mandiri , 2015.

Jiwa Atmaja, Bias Gender Perkawinan Terlarang Pada Masyarakat Bali, Denpasar. Udayana University Press, 2008.

Kamaruddin, Beragam Norma Hukum dalam Penerapan Waris. Al-Risalah, Volume 13, Nomor 1, 2013.

Kamaruddin, Beragam Norma Hukum dalam Penerapan Waris. Al-Risalah Volume 13, Nomor 1, 2013.

Ketut Wiana, Memahami Perbedaan Catur Warna, Kasta dan Wangsa, Surabaya. Paramitha, 2006.

Komang Widya Putri, Permasalahan Hak Waris akibat Perkawinan Adat Bali yang Berbeda Kasta, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional, 2013.

Korn,VE. Hukum Adat Kekeluargaan di Bali, Denpasar Biro Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana, 2008

Made Warka, Aspek Hukum Perkawinan Kawin Lari di Singaraja Bali, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol 15, ISSN : 0853-8964, 2010.

Made Warka, Aspek Hukum Perkawinan Kawin Lari di Singaraja Bali, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol 15, ISSN : 0853-8964,2010.

Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali, Himpunan Hasil – Hasil Pasamuan Agung III MDP Bali. Denpasar : Majelis Utama Desa Pakraman Bali, 2010.

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2010.

Ni Luh Made Putri Paramita, Perubahan Kasta pada Masyarakat Bali Akibat Perkawinan (Studi pada Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah)

Sirman Dahwal, Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Pratiknya di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2016.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Jakarta. UI Press, Jakarta, 2006. Soerojo Wignjodipoero, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta. Gunung Agung, 2008. Selo Soemardjan, Setangkai Bunga Sosiologi, Jakarta: Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UI,1964.

Ter Haar, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Jakarta, Pradjna Paramita, 2000.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019

Wayan P Windia, Mapadik Orang Biasa, Kawin Biasa, Cara Biasa di Bali, Denpasar. Bali Shanti, Denpasar, 2016.

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Pertiwi, S. H. (2026). Akibat Hukum Perceraian terhadap Kedudukan Perempuan dari Perkawinan Nyerod (Beda Kasta) Menurut Hukum Kekerabatan Adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2962–2973. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8394