Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8396Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana, Kewenangan Hakim, Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Korupsi, Keadilan MateriilAbstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin tahun semakin bertambah jumlahnya dan semakin tinggi pula nilai kerugian keuangan negara. Selain itu dalam beberapa kasus sering kali melibatkan nama-nama pejabat tinggi, namun fenomena yang terjadi ialah nama-nama tersebut tidak dihadirkan di persidangan baik sebagai saksi atau bahkan berpotensi sebagai terdakwa. Ketiadaan pihak tersebut akan menghambat tercapainya keadilan materiil dalam perkara pidana. Oleh karenanya dibutuhkan suatu instrumen hukum baru yakni kewenangan hakim menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam mengkaji kewenangan tersebut penulis menggunakan pendekatan kebijakan hukum pidana yang bertujuan untuk menilai apakah kewenangan tersebut dapat memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih berkeadilan dan berdaya guna.
References
Barda Nawawi Arif, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.
Eddy O.S Hieriej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Penerbit Mandar Maju.
https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/09261881/mengapa-tom-lembong-tetap-dihukum-meski-disebut-tak-nikmati-hasil-korupsi?page=all diakses pada tanggal 14 Oktober 2025
https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-krisis-lingkungan/ diakses pada tanggal 14 Oktober 2025
https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/18/064500165/klasemen-liga-korupsi-indonesia-per-juni-2025-terbaru-kasus-wilmar-rp-118?page=all diakses pada tanggal 14 Oktober 2025
https://www.tempo.co/hukum/hakim-minta-jaksa-kpk-hadirkan-bobby-nasution-di-sidang-korupsi-jalan-dinas-pupr-sumut--2073000, diakses pada tanggal 24 April 2026.
Josua Otniel Sondakh Walangitan, 2020, “Sanksi Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Pada Isteri”, Jurnal Lex Privatum, Volume VIII, Nomor 1, Januari-Maret.
Lilik Mulyadi, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung: Penerbit Binacipta.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar.
R. Subekti, 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.
Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Sudarto, 1981, Hukum & Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sihar Walter Palmarum, Herlita Eryke

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































