Analisis Putusan PTUN Jakarta Nomor 56/G/2025/PTUN.JKT tentang Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pencabutan Izin oleh Pemerintah

Authors

  • Fadhel Koto Bida Mulyono Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Jennifer Christina Junycia Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Yeremia Haganta Kaban Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8397

Keywords:

Pengadilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata usaha Negara, Pencabutan Izin, Asas Hukum, Administrasi Negara

Abstract

Kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang menuntut setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Namun dalam praktiknya, tindakan pencabutan izin usaha oleh pemerintah seringkali dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 56/G/2025/PTUN.JKT serta mengkaji sejauh mana putusan tersebut memberikan perlindungan kepastian hukum bagi pelaku usaha terhadap tindakan pencabutan izin oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan dalam perkara tersebut mengandung cacat prosedural karena tidak melalui tahapan sanksi administratif yang diwajibkan, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Majelis hakim menerapkan pendekatan substantif yang berorientasi pada akses terhadap keadilan sehingga putusan ini memperkuat kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari tindakan administratif yang sewenang-wenang.

References

Abdullah, P. (2019). Pengantar Hukum Tata Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.

Agung, R. H. P. A, Sudaryat, & Suryamah, A. (2022). Pendaftaran Perizinan Melalui OSS RBA terhadap UMKM Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum. Jurnal Mercatoria, 15(2), 160–166. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i2.7793

Ardianto, S. (2022). Partisipasi Masyarakat Sebagai Solusi Bagi Problematik Implementasi Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Khaira Ummah V, 17(1), 193–202.

Arrum, D. A. (2019). Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurist-Diction, 2(5), 1631–1654.

Asmara, H. M. G., Sukmariningsih, R. M., Rahmi, E., Nuswardani, N., Madril, O., Pietersz, J. J., Is, M. S., Bagijo, H. E., Simatupang, D. P., Tjandra, W. R., Effendi, A., Aspan, Z., Sudrajat, T., & Azhar, M. (2025). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers. https://aphtnhan.id/assets/pdf/HAKI-Hukum_Administrasi_Negara-APHTN-HAN.pdf

Dadi, A. F. P., Jiwantara, F. A., Putra, I., & Lubis, A. F. (2024). Kebijakan Diskresi dalam Pemerintahan Perspektif Hukum Administrasi Negara Discretionary Policy in Government Legal Perspective Of State Administration. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(10), 3807–3811. https://doi.org/10.56338/jks.v7i10.6288

Gultom, D. R. L. (2024). Protection of Legal Rights for The Revocation of Mining Business Licenses by The Land Use and Investment Regulation Task Force. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 627–634.

Gunawan, F. (2025). Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Dampaknya Terhadap Wanprestasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(5), 4157–4165.

Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara. ASAS KEPASTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI, 4(2). https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/siyasah/article/view/334

Juliani, H. (2021). Perlindungan Hukum Represif bagi Masyarakat dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 18(2), 130–138.

Mandasari, Z. (2023). AAUPB DAN DINAMIKA PELAYANAN PERIZINAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG. JAPHTN-HAN, 2(1), 81–108. https://doi.org/https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.61

Marbun, E. C. A. (2023). MENGKAJI KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DI INDONESIA MELALUI LEMBAGA PERIZINAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS). "Dharmasisya” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2(1), 1234–1256.

Mayasari, D. N. (2025). Kepastian Hukum Bagi Pelaku Bisnis Dalam Memperoleh Izin Berusaha Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission ( OSS ). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3), 344–350.

Mertokusumo, S. (1991). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Liberty Yogyakarta.

Nugraha, D. P. (2023). Pancasila Dalam Pusaran Politik Identitas. PT RajaGrafindo Persada.

Pamuji, K., Nasihuddin, A. A., Kartono, Kunarti, S., Sudrajat, T., Handayani, S. W., Hartini, S., Kupita, W., & Cahyani, E. D. (2023). HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. UNSOED PRESS. https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/BUKU%20AJAR%20HUKUM%20ADM%20NEGARA.pdf

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia : sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara / Philipus M. Hadjon. Bina Ilmu.

Primaresti, N., Rahmadani, H. Y., & Jannah, M. (2026). Keabsahan Yuridis Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 586–592.

Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy. Harvard University Press.

Ratna, A., Way, H., & Damayanti, R. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Investor di Kabupaten Sorong Atas Pencabutan Izin Usaha secara Sepihak dalam Konteks Ketidaksesuaian dengan Komitmen Deklarasi Manokwari. In Book Chapter Hukum dan Lingkungan Jilid 1 (pp. 251–273).

Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.

Rizki, A. A. (2025). Kajian Hukum Terkait Kepastian Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Menunjang Pertumbuhan Investasi Asing di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(10), 572–580.

Solihah, S., & Mulyadi, M. B. (2025). Aspek Hukum Dalam Proses Penerbitan Izin Usaha : Tinjauan Terhadap Regulasi Di Indonesia. Customary Law Journal, 2(3), 1–8.

Sukri, I. F., & Erliyana, A. (2022). JURNAL HUKUM & PEMBANGUNAN. KONSEP PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA: MENGUJI ASAS PRESUMTIO IUSTAE CAUSA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1306&context=jhp

Susanti, Z., Ramon, F., Brata, T. A., Rindang, S., Setyawan, A., Monalisa., & Fatmawati. (2023). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PENCABUTAN IJIN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Wasaka Hukum, 11(2337), 101–111.

Taufiqurrahman, M. (2024). Kebijakan Diskresi Pejabat Pemerintahan Dalam Memutuskan Kebijakan Publik. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 766–771.

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Mulyono, F. K. B., Junycia, J., & Kaban, Y. (2026). Analisis Putusan PTUN Jakarta Nomor 56/G/2025/PTUN.JKT tentang Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pencabutan Izin oleh Pemerintah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2918–2932. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8397