Analisis Putusan PTUN Jakarta Nomor 56/G/2025/PTUN.JKT tentang Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pencabutan Izin oleh Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8397Keywords:
Pengadilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata usaha Negara, Pencabutan Izin, Asas Hukum, Administrasi NegaraAbstract
Kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang menuntut setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Namun dalam praktiknya, tindakan pencabutan izin usaha oleh pemerintah seringkali dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 56/G/2025/PTUN.JKT serta mengkaji sejauh mana putusan tersebut memberikan perlindungan kepastian hukum bagi pelaku usaha terhadap tindakan pencabutan izin oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan dalam perkara tersebut mengandung cacat prosedural karena tidak melalui tahapan sanksi administratif yang diwajibkan, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Majelis hakim menerapkan pendekatan substantif yang berorientasi pada akses terhadap keadilan sehingga putusan ini memperkuat kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari tindakan administratif yang sewenang-wenang.
References
Abdullah, P. (2019). Pengantar Hukum Tata Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.
Agung, R. H. P. A, Sudaryat, & Suryamah, A. (2022). Pendaftaran Perizinan Melalui OSS RBA terhadap UMKM Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum. Jurnal Mercatoria, 15(2), 160–166. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i2.7793
Ardianto, S. (2022). Partisipasi Masyarakat Sebagai Solusi Bagi Problematik Implementasi Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Khaira Ummah V, 17(1), 193–202.
Arrum, D. A. (2019). Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurist-Diction, 2(5), 1631–1654.
Asmara, H. M. G., Sukmariningsih, R. M., Rahmi, E., Nuswardani, N., Madril, O., Pietersz, J. J., Is, M. S., Bagijo, H. E., Simatupang, D. P., Tjandra, W. R., Effendi, A., Aspan, Z., Sudrajat, T., & Azhar, M. (2025). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers. https://aphtnhan.id/assets/pdf/HAKI-Hukum_Administrasi_Negara-APHTN-HAN.pdf
Dadi, A. F. P., Jiwantara, F. A., Putra, I., & Lubis, A. F. (2024). Kebijakan Diskresi dalam Pemerintahan Perspektif Hukum Administrasi Negara Discretionary Policy in Government Legal Perspective Of State Administration. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(10), 3807–3811. https://doi.org/10.56338/jks.v7i10.6288
Gultom, D. R. L. (2024). Protection of Legal Rights for The Revocation of Mining Business Licenses by The Land Use and Investment Regulation Task Force. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 627–634.
Gunawan, F. (2025). Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Dampaknya Terhadap Wanprestasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(5), 4157–4165.
Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara. ASAS KEPASTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI, 4(2). https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/siyasah/article/view/334
Juliani, H. (2021). Perlindungan Hukum Represif bagi Masyarakat dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 18(2), 130–138.
Mandasari, Z. (2023). AAUPB DAN DINAMIKA PELAYANAN PERIZINAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG. JAPHTN-HAN, 2(1), 81–108. https://doi.org/https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.61
Marbun, E. C. A. (2023). MENGKAJI KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DI INDONESIA MELALUI LEMBAGA PERIZINAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS). "Dharmasisya” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2(1), 1234–1256.
Mayasari, D. N. (2025). Kepastian Hukum Bagi Pelaku Bisnis Dalam Memperoleh Izin Berusaha Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission ( OSS ). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3), 344–350.
Mertokusumo, S. (1991). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Liberty Yogyakarta.
Nugraha, D. P. (2023). Pancasila Dalam Pusaran Politik Identitas. PT RajaGrafindo Persada.
Pamuji, K., Nasihuddin, A. A., Kartono, Kunarti, S., Sudrajat, T., Handayani, S. W., Hartini, S., Kupita, W., & Cahyani, E. D. (2023). HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. UNSOED PRESS. https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/BUKU%20AJAR%20HUKUM%20ADM%20NEGARA.pdf
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia : sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara / Philipus M. Hadjon. Bina Ilmu.
Primaresti, N., Rahmadani, H. Y., & Jannah, M. (2026). Keabsahan Yuridis Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 586–592.
Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy. Harvard University Press.
Ratna, A., Way, H., & Damayanti, R. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Investor di Kabupaten Sorong Atas Pencabutan Izin Usaha secara Sepihak dalam Konteks Ketidaksesuaian dengan Komitmen Deklarasi Manokwari. In Book Chapter Hukum dan Lingkungan Jilid 1 (pp. 251–273).
Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Rizki, A. A. (2025). Kajian Hukum Terkait Kepastian Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Menunjang Pertumbuhan Investasi Asing di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(10), 572–580.
Solihah, S., & Mulyadi, M. B. (2025). Aspek Hukum Dalam Proses Penerbitan Izin Usaha : Tinjauan Terhadap Regulasi Di Indonesia. Customary Law Journal, 2(3), 1–8.
Sukri, I. F., & Erliyana, A. (2022). JURNAL HUKUM & PEMBANGUNAN. KONSEP PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA: MENGUJI ASAS PRESUMTIO IUSTAE CAUSA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1306&context=jhp
Susanti, Z., Ramon, F., Brata, T. A., Rindang, S., Setyawan, A., Monalisa., & Fatmawati. (2023). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PENCABUTAN IJIN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Wasaka Hukum, 11(2337), 101–111.
Taufiqurrahman, M. (2024). Kebijakan Diskresi Pejabat Pemerintahan Dalam Memutuskan Kebijakan Publik. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 766–771.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadhel Koto Bida Mulyono, Jennifer Christina Junycia, Yeremia Haganta Kaban

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































