Qou Vadis Pembentukan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8399Keywords:
Land Bank, Quo VadisAbstract
Keberadaan Bank Tanah yang menjadi bagian didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga menjadikan lembaga tersebut relatif sulit untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan Undang-Undang a qou inkonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dalam permohonan uji formil. Selain itu, didalam amar putusan tersebut, Pemerintah dilarang untuk mengeluarkan peraturan pelaksana atau peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi, pemerintah justru dalam hal ini Presiden sebagai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan (eksekutif), justru mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Di samping itu, timbul kekhawatiran dengandibentuknya Bank Tanah pemerintah dianggap akan menghidupkan kembali sistem domain verklaring, yaitu suatu sistem yang berasal dari zaman kolonial Belanda yang menetapkan bahwa tanah menjadi milik negara, apabila seseorang atau siapa pun yang tidak bisa membuktikan kepemilikannya. Oleh karena itu, amat dimungkinkan banyak tanah-tanah yang dimiliki masyarakat adat khususnya atau pihak lain pada umumnya yang berpotensi diakuisisi oleh negara yang nantinya akan menimbulkan sengketa tanah, karena sampai saat ini relatif banyak tanah dari masyarakat adat yang tidak memiliki surat-surat tanah.
References
Arrizal, Zakka, and Siti Wulandari. “Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Critical Assessment of the Existence of Land Banks in Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation.” KeadilaN 18, no. 2 (2020): 99–110. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f8.
Bukido, Rosdalina, Hasyim Sofyan Lahilote, and Irwansyah Irwansyah. “Pengawasan Terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, Dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 191–211. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.191-211.
Dav, Brian. “Konsep Bank Tanah Dalam Undang-Undang Cipta Kerja - LBH ‘Pengayoman’ UNPAR.” Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, 2021. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/konsep-bank-tanah-dalam-undang-undang-cipta-kerja/.
Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum.” Arena Hukum 9, no. 3 (2016): 442–62. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.
“Guru Besar FH UGM Persoalkan Terbitnya Perpres Struktur Bank Tanah.” Accessed April 1, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/guru-besar-fh-ugm-persoalkan-terbitnya-perpres-struktur-bank-tanah-lt620499cd58a7b.
“Guru Besar FH UGM Sebut Perpres Struktur Bank Tanah Langgar Putusan MK.” Accessed April 1, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/guru-besar-fh-ugm-sebut-perpres-struktur-bank-tanah-langgar-putusan-mk-lt61d44f44c4a14/.
“Hentikan Pembentukan Bank Tanah | KPA - Konsorium Pembaruan Agraria.” Accessed May 27, 2022. http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/230/Hentikan_Pembentukan_Bank_Tanah/.
Jason, Ferdinand, and David Tan. “Kepastian Hukum Bagi Penanam Modal Asing Sehubungan Dengan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja” 4, no. 3 (2022): 367–82.
Rahmawati, Miya. Penyusunan Kebijakan Dan Strategi Penyediaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Direktorat Tata Ruang Pertanahan. Jakarta: BAPPENAS, 2015.
Zahra, Fatimah Al. “Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah.” Arena Hukum 10, no. 3 (2017): 357–84.
Zakie, Mukmin. “Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda.” Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 24, no. 1 (2017): 40–55. https://doi.org/10.22219/jihl.v24i1.4256.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Widi Astuti, Sri Wahyu Handayani, Rahadiwasi Bintoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































