Qou Vadis Pembentukan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Authors

  • Widi Astuti Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universiatas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Indonesia
  • Sri Wahyu Handayani Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universiatas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Indonesia
  • Rahadiwasi Bintoro Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universiatas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8399

Keywords:

Land Bank, Quo Vadis

Abstract

Keberadaan Bank Tanah yang menjadi bagian didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga menjadikan lembaga tersebut relatif sulit untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan Undang-Undang a qou inkonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dalam permohonan uji formil. Selain itu, didalam amar putusan tersebut, Pemerintah dilarang untuk mengeluarkan peraturan pelaksana atau peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi, pemerintah justru dalam hal ini Presiden sebagai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan (eksekutif), justru mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Di samping itu, timbul kekhawatiran dengandibentuknya Bank Tanah pemerintah dianggap akan menghidupkan kembali sistem domain verklaring, yaitu suatu sistem yang berasal dari zaman kolonial Belanda yang menetapkan bahwa tanah menjadi milik negara, apabila seseorang atau siapa pun yang tidak bisa membuktikan kepemilikannya. Oleh karena itu, amat dimungkinkan banyak tanah-tanah yang dimiliki masyarakat adat khususnya atau pihak lain pada umumnya yang berpotensi diakuisisi oleh negara yang nantinya akan menimbulkan sengketa tanah, karena sampai saat ini relatif banyak tanah dari  masyarakat adat yang tidak memiliki surat-surat tanah.

References

Arrizal, Zakka, and Siti Wulandari. “Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Critical Assessment of the Existence of Land Banks in Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation.” KeadilaN 18, no. 2 (2020): 99–110. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f8.

Bukido, Rosdalina, Hasyim Sofyan Lahilote, and Irwansyah Irwansyah. “Pengawasan Terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, Dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 191–211. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.191-211.

Dav, Brian. “Konsep Bank Tanah Dalam Undang-Undang Cipta Kerja - LBH ‘Pengayoman’ UNPAR.” Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, 2021. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/konsep-bank-tanah-dalam-undang-undang-cipta-kerja/.

Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum.” Arena Hukum 9, no. 3 (2016): 442–62. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.

“Guru Besar FH UGM Persoalkan Terbitnya Perpres Struktur Bank Tanah.” Accessed April 1, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/guru-besar-fh-ugm-persoalkan-terbitnya-perpres-struktur-bank-tanah-lt620499cd58a7b.

“Guru Besar FH UGM Sebut Perpres Struktur Bank Tanah Langgar Putusan MK.” Accessed April 1, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/guru-besar-fh-ugm-sebut-perpres-struktur-bank-tanah-langgar-putusan-mk-lt61d44f44c4a14/.

“Hentikan Pembentukan Bank Tanah | KPA - Konsorium Pembaruan Agraria.” Accessed May 27, 2022. http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/230/Hentikan_Pembentukan_Bank_Tanah/.

Jason, Ferdinand, and David Tan. “Kepastian Hukum Bagi Penanam Modal Asing Sehubungan Dengan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja” 4, no. 3 (2022): 367–82.

Rahmawati, Miya. Penyusunan Kebijakan Dan Strategi Penyediaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Direktorat Tata Ruang Pertanahan. Jakarta: BAPPENAS, 2015.

Zahra, Fatimah Al. “Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah.” Arena Hukum 10, no. 3 (2017): 357–84.

Zakie, Mukmin. “Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda.” Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 24, no. 1 (2017): 40–55. https://doi.org/10.22219/jihl.v24i1.4256.

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Astuti, W., Wahyu Handayani, S., & Bintoro, R. (2026). Qou Vadis Pembentukan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2947–2953. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8399