Degradasi Independensi Mahkamah Konstitusi: Analisis Yuridis Konflik Kepentingan Dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Authors

  • Nurul Nabila Syahila Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, 29111, Kepulauan Riau, Indonesia
  • Anindya Nafisa Azzahra Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, 29111, Kepulauan Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8404

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 90, Konflik Kepentingan, Independensi Peradilan

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden, masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pelanggaran terhadap prinsip independensi peradilan konstitusi yang muncul akibat konflik kepentingan dan pengaruhnya terhadap legitimasi keputusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan undang-undang serta konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan yang berkaitan dengan keterlibatan hakim dalam perkara yang memiliki hubungan kekerabatan, sehingga dapat memengaruhi independensi peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Selain itu, keputusan ini juga berimplikasi pada penguatan praktik dinasti politik yang berpotensi mengganggu prinsip meritokrasi dalam demokrasi. Maka dari itu, perlu ada penguatan regulasi, khususnya dalam pembatasan konflik kepentingan dan mekanisme etik hakim, untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.

References

Abin, A. R. (2025). Mahkamah Konstitusi di Persimpangan Etika Asas Nemo Judex in Causa Sua dan Kontroversi Batas Usia Capres. CV Detak Pustaka.

Adnan, P. C. (2023). Urgensi Tinjauan Konstitusional Terhadap Undang-Undang Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres dan Cawapres. Naskah Publikasi, 53(1), 1–19.

Asshiddiqie, J. (2006). Ilmu Hukum Tata Negara. In Ilmu Hukum Tata Negara (Vol. 1). Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Jl.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia (Kedua). Sinar Grafika.

Devi, M. F., dkk. (2025). Runtuhnya Pilar Demokrasi Akibatkan Politik Dinasti: Menelisik Jejak Hitam Nepotisme Anwar Usman. Media Hukum Indonesia, 3(6), 85–95.

Konstitusi, M. (2025). Zona Integritas Biro Umum, 2-3.

Muyassar, N., & Putri, W. (2025). Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Putusan MK Nomor 90/Puu-Xxi/2023 Perspektif Etika Profesi dan Tanggung Jawab Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI). 2(7), 38–43.

Putusan Mahkmah Konstitusi No. 2/MKMK/L/11/2023.

Rahayu, S. T. W., Saputra, A. E., & Salim, A. (2025). Independensi Hakim Konstitusi di Tengah Badai Polarisasi Politik. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 13386–13392.

Sari, F. K., dkk. (2022). Fenomena Dinasti Politik Dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara, 3(1), 18–27. https://doi.org/10.52574/syiahkualauniversitypress.333

Sidiq, M. (2025). Analisis Dampak Putusan Etik terhadap Keabsahan Putusan Lembaga Peradilan : Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Badan Peradilan dalam Lingkup Mahkamah Agung. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 5(1). https://doi.org/10.7454/JKD.v5i1.1505

Susanti, M. H., & Khu, S. (2025). The 2024 Indonesian presidential election in the accounts of millennials : A case study of Prabowo Subianto and Gibran Rakabuming Raka voters in Semarang, Central Java. Social Sciences & Humanities Open, 11(May), 1. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2025.101629

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wicaksono, D. A., & Hantoro, B. F. (2024). Pemaknaan Putusan Pluralitas Dalam Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Yudisial, 17(2), 147–166. https://doi.org/10.29123/jy/v17i2.702.

Downloads

Published

2026-05-26

How to Cite

Syahila, N. N., & Azzahra, A. N. (2026). Degradasi Independensi Mahkamah Konstitusi: Analisis Yuridis Konflik Kepentingan Dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2974–2982. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8404