Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Atas Putusan MK Nomor 199/PUU-XXIII/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR

Authors

  • Alifia Nurshadrina Hermawan Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Beni Ahmad Saebani Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Yana Sutiana Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8474

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Pergantian antar Waktu, Kedaulatan Rakyat, Siyasah Qadhaiyyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, serta implikasinya terhadap akuntabilitas wakil rakyat dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan mekanisme PAW sebagai kewenangan partai politik dalam kerangka demokrasi perwakilan dan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Namun, kondisi tersebut berimplikasi pada pergeseran akuntabilitas anggota DPR dari konstituen kepada partai politik, sehingga berpotensi melemahkan fungsi representasi dan legitimasi demokrasi. Dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kezaliman karena masih membuka ruang dominasi kepentingan politik partai. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran konstitusional yang lebih berorientasi pada perlindungan kedaulatan rakyat agar mekanisme PAW tetap mencerminkan prinsip demokrasi substantif.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Auda, Jasser. (2008). Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Budiardjo, Miriam. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.Dicey, A.V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.

Hamzah, M. Guntur. (2017). Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Hidayat, Arief. (2024). Pointers Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. dalam Acara yang Menjelaskan Doktrin Peran MK. Jakarta: BPHN.

Huda, M. Syamsul. (2015). Kaidah-Kaidah Fiqh Siyasah. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press.

Iwan Satriawan dan Tanto Lailam. (2019). “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi, 16(3): 559.

Khallaf, Abdul Wahab. (1978). Ilmu Ushul Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam.

Khallaf, Abdul Wahhab. (2003). Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani.

Montesquieu. (1989). The Spirit of the Laws. Cambridge: Cambridge University Press.

Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada. (2008). Fiqh Siyasah: Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Erlangga.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Sundari, Ineu Purwadewi. (2017). “Akuntabilitas Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat.” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 7(1).

Taher, Muhammad. (2025). Tinjauan Siyāsah Qadhā’iyyah terhadap Pasal 40 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah. Tesis, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (2).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 239 ayat (2) huruf d.

Zakiyah, Elina Nafilatuz. (2025). Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015 tentang Penghapusan Syarat Domisili Satu Tahun bagi Calon Kepala Desa. Skripsi, Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Hermawan, A. N., Saebani, B. A., & Sutiana, Y. (2026). Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Atas Putusan MK Nomor 199/PUU-XXIII/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3389–3398. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8474