Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan PN Klaten Nomor 105/Pdt.G/2022/Pn Kln)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8497Keywords:
Wanprestasi, Perdagangan Elektronik, Perlindungan Konsumen, Orisinalitas ProdukAbstract
Perkembangan transaksi perdagangan elektronik di Indonesia membawa tantangan baru dalam penegakan hukum perdata, salah satunya adalah munculnya modus wanprestasi berupa tindakan pengemasan ulang dan pengisian kembali tanpa izin pemilik merek resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli online berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta membedah dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 105/Pdt.G/2022/PN Kln ditinjau dari aspek jaminan keamanan dan orisinalitas produk bagi konsumen akhir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, di mana teknik analisis data dilakukan secara kualitatif normatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengemasan ulang dan pengisian ulang sepihak oleh pelaku usaha pengecer dikualifikasikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata karena melanggar kewajiban kontrak untuk menjaga mutu dan integritas objek perjanjian, serta mencederai asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Selain itu, Majelis Hakim PN Klaten dalam pertimbangan hukumnya secara progresif menyelaraskan perlindungan kontrak komersial dengan aspek perlindungan konsumen dengan menegaskan bahwa pembukaan segel asli tanpa otoritas resmi menghilangkan jaminan mutu produsen, sehingga secara nyata melanggar hak konsumen atas informasi yang jujur serta hak atas keamanan dan keselamatan konsumsi produk sesuai Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK. Putusan ini memberikan implikasi penting terhadap standardisasi klausula kontrak digital, penyederhanaan beban pembuktian sengketa siber, serta penguatan etika kepatuhan platform pasar dalam menjaga kepercayaan konsumen di pasar digital.
References
Barkatullah, A. H. (2017). Hukum transaksi elektronik sebagai panduan dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di Indonesia. Nusa Media.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.
HS, S. (2003). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Khairandy, R. (2004). Itikad baik dalam kebebasan berkontrak. Pascasarjana UI.
Khairandy, R. (2007). Hukum kontrak dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
Makarim, E. (2005). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. Raja Grafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2003). Mengenal hukum suatu pengantar. Liberty.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum suatu pengantar. Liberty.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R. (1999). Pokok-pokok hukum perikatan. Binacipta.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Subekti. (2008). Hukum perjanjian. Intermasa.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3.
Pengadilan Negeri Klaten. (2022). Putusan Nomor 105/Pdt.G/2022/PN Kln.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Daven Nathanael, Amad Sudiro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































