Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam Tujuan Pemidanaan di Indonesia

Authors

  • Rayhan Azryal Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8520

Keywords:

Plea Bargaining, KUHAP Baru, Tujuan pemidanaan, KUHP Nasional

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara efektif pada 2 Januari 2026 menandai diperkenalkannya mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargaining) sebagai inovasi prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini mengkaji implementasi Plea Bargaining sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP 2025 serta keterkaitannya dengan tujuan pemidanaan yang termaktub dalam Pasal 51–54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa plea bargaining dalam KUHAP 2025 bercirikan Plea Without Bargain dengan dominasi peran aktif hakim, yang berbeda dari model common law. Mekanisme ini selaras dengan keempat tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional, yakni preventif, rehabilitatif, restoratif, dan eksulpatif, serta berkontribusi pada pengurangan backlog perkara dan overcrowding lembaga pemasyarakatan yang pada April 2025 mencapai 88–90%. Implementasi awal di beberapa Pengadilan Negeri pada awal 2026, antara lain di PN Rangkasbitung, PN Kalianda, PN Pasarwajo, dan PN Pulang Pisau, membuktikan potensi percepatan penyelesaian perkara secara dramatis. Namun, ditemukan inkonsistensi normatif antar pasal serta ketidakjelasan produk hukum hasil acara pemeriksaan singkat yang perlu segera diselesaikan melalui harmonisasi regulasi teknis.

References

Ahdan Ramdani. (2026, January). Penjelasan Pasal 51 KUHP: Tujuan Pemidanaan. https://www.lawyer-ahdanramdani.com/penjelasan-pasal-51-kuhp-tujuan-pemidanaan/

Ahmad Ali. (2023). Hukum Pidana dan Kebijakan Pidana. Citra Aditya Bakti.

Alimuddin, A., Zahir, M. Z. A.-K., Rasyid, M. F., & Hastira, M. F. (2024). PLEA BARGAINING DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA NEGARA INDONESIA. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 418–430. https://doi.org/10.24269/ls.v8i2.9213

Allison Dara Dharmawan, & Nadira Karisma Ramadanti. (2024). Pidana Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kaitannya dengan Tujuan Pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(4), 85–92. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.197

Angghara Pramudya. (2026, April 2). Pengadilan Negeri Kalianda Menerapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain). https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-kalianda-menerapkan-mekanisme-pengakuan-bersalah-0ba8

Arafat, M. (2025). Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). METODOLOGI PENELITIAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN MENGURAI PERMASALAHAN HUKUM KONTEMPORER. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung. (2023).

Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung. (2024).

Christmann, R. (2021). Munich Personal RePEc Archive Plea Bargaining and Investigation Effort: Inquisitorial Criminal Procedure as a Three-Player Game Plea Bargaining and Investigation Effort: Inquisitorial Criminal Procedure as a Three-Player Game.

Derry Yusuf Hendriana. (2025, December 31). Plea Bargain dan Wajah Baru Peradilan Pidana. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/plea-bargain-dan-wajah-baru-peradilan-pidana-0JE

Alessandara Patricia Wijaya. (2026, April 15). Era Baru Peradilan Pidana: Memahami Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dalam KUHAP 2025. https://fwp.co.id/era-baru-peradilan-pidana-memahami-pengakuan-bersalah-plea-bargaining-dalam-kuhap-2025/

Henin Dyah Syafrina, Slamet Sudi Illahi, Bintang Pramadhani Hariadi Putra, & Naura Tsurayya Hasnaa. (2026). Model Pengaturan Plea Bargaining Dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(1), 361–380. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13391

Humas Kemenko Polkam RI. (2025, July 11). Kejahatan Meningkat Penyelesaian Menurun, Pemerintah Perkuat Sinkronisasi Nasional. https://polkam.go.id/kejahatan-meningkat-penyelesaian-menurun-pemerintah-perkuat-sinkronisasi-nasional/

Jonathan Blecher. (2024, October 31). How Long Does It Take To Resolve A Criminal Case. https://www.duilawdefense.com/blog/2024/10/how-long-does-it-take-to-resolve-a-criminal-case/

Kemenimipas. (2026, April 10). Overcrowding Lapas Menurun, Menteri Imipas Pertegas Komitmen Berantas Narkoba. https://kemenimipas.go.id/berita-utama/overcrowding-lapas-menurun-menteri-imipas-pertegas-komitmen-berantas-narkoba

Kontributor. (2026, February 23). Press Release PN Pasarwajo Penerapan KUHAP: Plea Bargain dan MKR. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/press-release-pn-pasarwajo-penerapan-kuhap-plea-bargain-0Ub

Layla Windy Puspita Sari. (2026, February 11). Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu. https://suarabsdk.com/terapkan-pengakuan-bersalah-plea-bargain-pn-pulang-pisau-selesaikan-perkara-pemalsuan-surat-dalam-waktu-2-minggu/

Mukmin Wella. (2022, November 3). Jika Kamu Terjerat Perkara Pidana, Ini Tahapan Proses Persidangan di Pengadilan. https://mail.pn-raha.go.id/index.php/2016-02-16-00-07-07/berita-terkini/528-jika-kamu-terjerat-perkara-pidana-ini-tahapan-proses-persidangan-di-pengadilan

Murdian. (2026, April 2). PN Rangkasbitung Putus Perkara dengan Skema Plea Bargaining. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-rangkasbitung-putus-perkara-dengan-skema-plea-bargaining-0baR

Nagin, D. S. (2013). Deterrence in the Twenty-First Century.

Plea Bargain Task Force Report. (2018).

Pujiati. (2024, October 21). Metode Penelitian Yuridis Normatif di Bidang Hukum. https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-yuridis-normatif/

Ruchoyah, R. (2020). Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perbandingan Plea Bargaining System Di Amerika Serikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art9

Sapanah, M., & Kayowuan Lewoleba, K. (2026). Plea Bargaining and Indonesia’s Special Track Under the New KUHAP: A Comparative Study with United States. 26. https://doi.org/10.24252/al-risalah.vi.64931

Sentencing Commission, U. (2024). United States Sentencing Commission.

UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. (n.d.).

Wilmar Pasaribu. (2026, February 26). Kejari Jakarta Utara untuk Pertama Kalinya di Wilayah Hukum DKJ Menyelesaikan Kasus Pencurian dengan Plea Bargaining. https://www.suarakarya.id/hukum/26016786188/kejari-jakarta-utara-untuk-pertama-kalinya-di-wilayah-hukum-dkj-menyelesaikan-kasus-pencurian-dengan-plea-bargaining

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Azryal, R. (2026). Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam Tujuan Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3208–3217. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8520