Batasan Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Dalam Ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8551Keywords:
Marketplace, Perlindungan konsumen, Pertanggungjawaban HukumAbstract
Akselerasi pertumbuhan e-commerce di Indonesia telah melahirkan ekosistem PMSE yang kompleks, namun diiringi meningkatnya kerentanan konsumen akibat lemahnya sistem pertanggungjawaban hukum pelaku usaha. Penelitian ini menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum, memetakan batasan tanggung jawab antara platform marketplace, penjual pihak ketiga, dan produsen, serta mengevaluasi efektivitas upaya hukum konsumen digital dalam ekosistem PMSE. Metode yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang dianalisis melalui tiga kerangka teori: strict liability, risk liability, dan economic analysis of law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga regulasi utama UU No. 8/1999, PP No. 80/2019, dan Permendag No. 31/2023 belum membentuk sistem pertanggungjawaban yang kohesif karena tidak mengadopsi prinsip tanggung jawab proporsional bagi platform. Perbandingan dengan Singapura dan Malaysia mengonfirmasi ketertinggalan Indonesia dalam memposisikan platform sebagai active legal subject. Penelitian ini merekomendasikan revisi Pasal 19 UUPK untuk mengadopsi precautionary liability, penambahan pasal sanksi perdata langsung terhadap platform dalam PP No. 80/2019, serta pengembangan ODR independen berbasis teknologi.
References
Andriana, Marina, L., & Purwati, A. (2026). Perlindungan Hukum Pelaku Usaha terhadap Ulasan Digital Menyesatkan : Rekonstruksi Tanggung Jawab Platform di Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5(2), 2327–2344. https://doi.org/10.55681/sentri.v5i2.5861
Fajar, M., & Achmad, Y. (2022). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. In Pustaka Pelajar (p. 320). Pustaka Pelajar. https://books.google.co.id/books?id=M-jWSAAACAAJ
Ginting, G. P., Siregar, A., & Fikri, R. A. (2025). Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Locus Journal of Academic Literature Review Volume, 4(5), 280–286. https://doi.org/10.62335/aksioma.v2i12.2121
Heng, R. J., & Lie, G. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Cross-Border Pada Platform Marketplace Digital Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(10), 3886–3899. https://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.3886-3899
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jurnal Aliansi, 1(2), 8–14. https://journal.myrepublikcorp.com/index.php/leuser/article/view/73
Marzuki, M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. In Prenada Media (p. 270). https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ
Maulana, M. H., & Sodikin. (2025). Legal Protection for E-Commerce Consumers Against Personal Data Leaks. International Journal Of Research And Innovation In Social Science (IJRISS), VII(2454), 1175–1189. https://doi.org/10.47772/IJRISS
Muarif, S. (2025). Transformasi Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Online Dispute Resolution (Odr): Tinjauan Efektivitas Pengadilan Virtual Di Indonesia Tahun 2025. Law, Development and Justice Review, 8(1), 69–84. https://doi.org/10.14710/ldjr.8.2025.69-84
Natha, K. D. R., Budiartha, I. N. P., & Astiti, N. G. K. S. (2022). Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen Pada Perdagangan Elektronik Lokapasar (Marketplace). Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 143–148. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4674.143-148
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/265202/permendag-no-31-tahun-2023
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/126143/pp-no-80-tahun-2019
Purnama, I. R., Purnama, A. R., Hardiansyah, R., Rahman, A., & Dimyati, A. (2025). Legal Responsibility of Marketplaces for Consumer Losses Due to Counterfeit Products: A Comparative Study of Indonesia and Singapore. International Journal of Social Service and Research, 5(5), 400–407. https://doi.org/10.46799/ijssr.v5i5.1228
Putri, A. N., Rahmatiar, Y., Abas, M., & Sanjaya, S. (2025). Legal Liability of Marketplace Platform Operators for Product Description Violations Under Indonesian Consumer Protection Law. Jurnal Cakrawala Hukum, 16(2), 82–96. https://doi.org/10.26905/idjch.v16i2.15604.
Rani, M., Sibarani, H. A. R., Swastiwi, A. W., & Haryanti, D. (2025). Legal Liability of E-Commerce Site Against Sales of Counterfeit Trademarks Products. Jurnal Mercatoria, 18(1), 91–98. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v18i1.14193%0AJurnal
Sari, D. P., Safa, M. S., & Fahlevi, A. R. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia: Perspektif Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 5(1), 6311–6318. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6942
Tohadi, Sianturi, G., Betani, C., Divani, P., Astari, A., Palka, A. J., & Reza, M. (2026). Liability of online marketplaces for consumer losses in online transactions as reviewed under law number 8 of 1999 on consumer protection. Priviet Social Sciences Journal, 6(2). https://doi.org/10.55942/pssj.v6i2.1444%0A
Undang-Undang. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, 8, 1–19. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
Wen, J., & Xin, L. (2026). Journal of Big Data Article in Press Legal challenges in e-commerce and the influence of data protection and consumer protection laws on online businesses IN AR. In Journal of Big Data.
Wulandari S, L., Swandari, S., Mahardika, S. G., & Prayudha, T. A. (2025). Legal Protection for Consumers in E-Commerce Transactions: Challenges and Solutions in the Digital Era. Journal of Mujaddid Nusantara, 2(1), 23–38. https://doi.org/10.62568/jomn.v2i1.289
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mochammad Refa Asyari, Asti Sri Mulyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































