Pertangung Jawaban Perdata Perusahaan Induk Dalam Kepailitan Anak Perusahaan (Analisis Asas Pemisahan Kepribadian Hukum Dalam Kepailitan Indonesia)

Authors

  • Muhahammad Farno Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8555

Keywords:

Pemisahan Kepribadian Hukum, Tanggung Jawab Terbatas, Kepailitan, Perusahaan Induk, Pertanggungjawaban Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas pemisahan kepribadian hukum (separate legal entity) dan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam konteks kepailitan anak perusahaan yang berada di bawah pengendalian perusahaan induk, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata perusahaan induk menurut praktik hukum di Indonesia. Adapun rumusan masalahnya 1) Apakah asas pemisahan kepribadian hukum masih relevan diterapkan dalam kasus kepailitan anak perusahaan yang berada di bawah kendali perusahaan induk. 2) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban perdata perusahaan induk dalam kepailitan anak perusahaan menurut praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dukungan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui telaah terhadap asas, doktrin, dan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan dan kepailitan, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta prinsip umum hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pemisahan kepribadian hukum masih relevan sebagai fondasi hukum perseroan, namun penerapannya secara formal dan absolut dalam konteks perusahaan grup menimbulkan keterbatasan. Dalam praktik, perusahaan induk sering kali memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan strategis dan kebijakan keuangan anak perusahaan, tetapi tetap terlindungi oleh prinsip tanggung jawab terbatas sehingga hanya bertanggung jawab sebatas nilai penyertaan saham. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kreditur ketika kepailitan terjadi akibat pengendalian atau kebijakan induk. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran ulang secara kontekstual terhadap asas pemisahan kepribadian hukum serta pembaruan kerangka regulasi yang memungkinkan penarikan pertanggungjawaban perdata perusahaan induk dalam kondisi tertentu, tanpa meniadakan prinsip tanggung jawab terbatas. Reformulasi ini penting guna mewujudkan sistem hukum korporasi yang lebih adil, proporsional, dan responsif terhadap praktik perusahaan grup di Indonesia.

References

Agitha, Restyana, dan Dewi Purnama. “Urgensi Reformulasi Regulasi Pertanggungjawaban Induk Perusahaan dalam Grup Korporasi.” Jurnal Ilmu Hukum Untag Surabaya, Vol. 4, No. 1, 2022.

Agitha Cindy Qhoyrita Majidha dkk. “Kepailitan Anak Perusahaan dalam Holding Company.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, Vol. 2, No. 6, 2024.

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Clark, R. C. Corporate Law. Boston: Little, Brown and Company, 1986.

Diani, Rosida. “Pertanggungjawaban Perusahaan Induk dalam Kepailitan Anak Perusahaan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8, No. 1, 2020.

Diani, Rosida. “Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Induk dalam Kepailitan Anak Perusahaan di Indonesia.” Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 28, No. 1, Januari–Juni 2021.

Easterbrook, Frank H., dan Daniel R. Fischel. The Economic Structure of Corporate Law. Cambridge: Harvard University Press, 1991.

Finch, Vanessa, dan David Milman. Corporate Insolvency Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2022.

Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1038 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 22 Desember 2011.

Purnama, Viyoneta dkk. “Kekosongan Hukum dalam Pertanggungjawaban Holding Company.” Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 16, No. 1, 2024.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Sulistyawati, Titik Tri. “Pemisahan Kepribadian Hukum dan Tanggung Jawab Pemegang Saham.” Jurnal Notaire, Vol. 1, No. 1, 2018.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Farno, M. (2026). Pertangung Jawaban Perdata Perusahaan Induk Dalam Kepailitan Anak Perusahaan (Analisis Asas Pemisahan Kepribadian Hukum Dalam Kepailitan Indonesia). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3223–3231. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8555