Analisis Hukum Studi Putusan MA terhadap Perkara Pemalsuan Dokumen dan Keterangan dalam Akta Notaris

Authors

  • Ika Rahmawati Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
  • I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8596

Keywords:

Notaris, Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik yang juga berisiko dibebani pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan praktik pemalsuan oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola risiko pertanggungjawaban pidana, bentuk perlindungan hukum yang tersedia, serta perbandingan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/Pid/2010, Nomor 1209 K/Pid/2022, dan Nomor 933 K/Pid/2023. Penelitian yuridis normatif ini diteliti dengan pendekatan perundang-undangan konseptual berupa studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dalam hal ini tidak bisa dibebani imunitas pidana dan berhak atas perlindungan hukum yang bersifat administratif, yuridis, dan etis. Notaris bisa dibebani tanggung jawab pidana hanya ketika mens reanya terbukti. Termasuk juga apabila notaris benar-benar menghendaki keikutsertaan dalam tindak pidana pemalsuan ataupun kelalaian berat sampai lahirnya akta yang bermasalah. Putusan hakim dalam ketiga putusan menunjukkan bahwa hakim tidak menilai pertanggungjawaban pidana notaris dari status jabatan melainkan hubungan faktual antara perbuatan notaris, substansi dokumen, dan mens rea notaris. Sehingga oleh karenanya notaris tetap dapat berpotensi dibebani pertanggungjawaban pidana ketika dokumen atau prosesnya didapati terdapat kesengajaan melakukan pemalsuan sehingga lahir akta yang bermasalah.

References

Almuntas, A., Jamin, M., & Rustamaji, M. (2024). Pertanggung Jawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Dokumen Pendukung yang Mengandung Keterangan Palsu. Seminar Nasional Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 1, 59–69.

Friedman, L. (2001). Hukum Amerika: Sebuah Pengantar (Terjemahan dari American Law: An Introduction (2nd ed.). Wisnu Basuki.

Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(1).

Juliar, M. Z., Riyadi, A. R., Agustina, M. S., As-Syifa, N. J., & Ramadhani, H. T. (2026). Etika dan Fleksibilitas Praktik Notaris Dalam Perspektif Normatif: Analisis Batas Kewenangan, Profesionalisme, dan Kode Etik. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02).

Ketaren, H. D. (2024). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022). Universitas Andalas.

Khairani., F., A., & Gettari, T. (2024). Legal Protection For Notaries By The Notary Honorary Council as A Witness in The Case of Identity Forgery By the Parties Making The Deed. Ekasakti Journal of Law and Justice, 2(2), 129–138.

Kholidah, K., Hasibuan, P. H., Alamsyah, M. R., Ramadani, A. F., & Keramat, A. (2024). Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi Teori dan Praktik dalam Pembuatan Akta. Semesta Aksara.

Lubis, I., Murwadji, Y., Sunarmi., & Sukarja, D. (2023). Cyber Notary as a Mean of Indonesian Economic Law Development. Sriwijaya Law Review, 7(1), 62–72.

Mahaputera, W. A. (2021). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Bagi Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Terhadap Akta Yang Telah Dibuatnya. Indonesian Notary, 3(2), 36.

Maryono, C., Maryano., & Akkapin, S. (2024). The Concept Of Liability As Legal Protection For Notaries Exercising Authority In Indonesia. Journal Evidence Of Law, 3(3, 466–471.

Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata: Penemuan Fakta dan Penerapannya. Liberty.

Nugroho, A. A. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Perspektif Perbedaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Administratif (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 Pk/Pid/2020). Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 19(01), 285–291.

Nuryasinta, R. (2024). Autentisitas Akta Notaris yang Terbukti Palsu dan Dampaknya bagi Para Pihak. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 9(1), 190–205.

Pradhana, C. A. (2025). The Principle of Prudence and Legal Responsibility of Notaries in Beneficial Ownership Verification. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(2), 1217–1228. https://doi.org/10.38035/jlph.v6i2.2685

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Buku Kompas.

Salmah, S., Handayani, P., & Hadiyanto, A. (2026). Kekuatan Pembuktian Akta Autentik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 9(2), 1107–1127.

Santoso, I., & Prayitno, A. (2025). Notary Protection of Authentic Deeds as Evidence in Criminal Cases. TABELLIUS Journal of Law, 3(1), 251–266.

Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Syarofi, S. (2025). Perlindungan Hukum Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) Berdasarkan Pasal 17 Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Borneo Law Review, 9(2), 123–139.

Uyuni, N., & Mispansyah. (2025). Legal Protection For Notaries Involved In Criminal Cases In The Drafting Of Authentic Deeds. Journal of Indonesia Law & Policy Review, 7(1), 176–184.

Wahid, M. L. (2023). Efektivitas Layanan Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah Secara Elektronik Dalam Membantu Kinerja Ppat Melakukan Tugas Jabatannya. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Rahmawati, I., & Rachmi Handayani, I. G. A. K. (2026). Analisis Hukum Studi Putusan MA terhadap Perkara Pemalsuan Dokumen dan Keterangan dalam Akta Notaris. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3284–3297. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8596