Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum Serta Peran Pemerintah sebagai Regulator dan Pengguna Data di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8600Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Hak Privasi, Tata Kelola Data, Regulasi Perlindungan DataAbstract
Perlindungan data pribadi merupakan salah satu isu krusial dalam perkembangan hukum di era digital, seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini tidak hanya berperan sebagai pembentuk regulasi, tetapi juga sebagai pihak yang secara aktif mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan data pribadi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik. Kondisi tersebut menimbulkan kompleksitas tersendiri, terutama terkait dengan jaminan perlindungan hak privasi, kepastian hukum, serta potensi penyalahgunaan data oleh penyelenggara negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum serta menganalisis peran pemerintah sebagai regulator sekaligus pengguna data di era digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, khususnya terkait dengan pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan data oleh pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip-prinsip perlindungan data, penegasan batas kewenangan pemerintah, serta pembentukan mekanisme pengawasan yang independen guna menciptakan tata kelola data yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
References
Aprianti, Nurul, dan Gusti Ayu Ratih Damayanti. “Negara Hukum di Era Algoritma.” Jurnal Widya Kerta, Vol. 7, No. 2, 2024.
Azizi, Asrorul. “Perlindungan Data Pribadi dalam Ekosistem Kecerdasan Buatan.” Jurnal Seikat, Vol. 4, No. 1, 2025.
Chrisjanto, Edy, dan Roni Sulistyanto Luhukay. “Perlindungan Hukum terhadap Artificial Intelligence di Indonesia.” Jurnal Legal Reasoning, Vol. 6, No. 1, 2025.
Floridi, Luciano, et al. “AI4People: An Ethical Framework for a Good AI Society.” Minds and Machines, Vol. 28, No. 4, 2018.
Gunningham, Neil, dan Peter Grabosky. Smart Regulation: Designing Environmental Policy. Oxford: Oxford University Press, 1998.
Kirana, Kimmy Baby, dan Wilma Silalahi. “Tantangan Regulasi Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 4, No. 3, 2024.
Mayer-Schönberger, Viktor, dan Kenneth Cukier. Big Data: A Revolution That Will Transform How We Live, Work, and Think. London: John Murray, 2013.
Ritonga, Joni Sandri, et al. “Peran Artificial Intelligence dalam Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik.” Indonesia Journal of Business Law, Vol. 3, No. 2, 2024.
Rohaini, et al. “Pemanfaatan Kecerdasan Buatan di Era Digital: Analisis Dampak dan Implikasi Hukum di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 5, No. 1, 2024.
Solove, Daniel J. Understanding Privacy. Cambridge: Harvard University Press, 2008.
Sutarman. Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Utami, Ni Putu Gita Sri, et al. “Pengaturan Hukum Tanggung Jawab Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia.” Jurnal Hukum Mahasiswa, Vol. 2, No. 1, 2024.
Wahyudi, Setya. Hukum Teknologi dan Informasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rudi Tarwandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































