Perbandingan Pelaksanaan Perkawinan Menurut Hukum Adat Kaum Desa Air Rami dengan Desa Lubuk Pinang di Kabupaten Mukomuko
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8606Keywords:
Perbandingan Hukum, Perkawinan, Hukum Adat KaumAbstract
Perbandingan pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Adat Kaum Desa Air Rami dengan Desa Lubuk Pinang di Kabupaten Mukomuko adalah sebuah perbandingan yang dilakukan dengan melihat perbedaan dan persamaan dalam hal pelaksanaan perkawinan antara kedua sistem Hukum Adat Kaum pada kedua desa tersebut terutama dalam hal perkawinan satu kaum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengapa pada penerapannya bisa terjadi perbedaan dan faktor penyebab terjadinya perbedaan dalam hal perkawinan antara hukum adat tersebut. Perbedaan yang dimaksud di sini adalah untuk Hukum Adat Kaum Air Rami memperbolehkan adanya perkawinan satu kaum, sedangkan Hukum Adat Desa Lubuk Pinang melarang adanya perkawinan satu kaum. Untuk faktor yang mempengaruhi perbedaan ada ada 3, yaitu peraturan mengenai perkawinan satu kaum dalam Hukum Adat Kaum Desa Air Rami dengan Lubuk Pinang, karakteritisik antara kedua Hukum Adat Kaum tersebut, dan sanksi adat dalam kedua Hukum Adat Kaum tersebut. Penelitian ini termasuk juga dalam penelitian hukum empiris. Penelitian ini memiliki data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Dimana teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara yang mendalam. Sehingga nantinya penelitian ini menghasilkan kesimpulan mengenai berbagai persamaan dan perbedaaan yang menjadi objek perbandingan antara kedua sistem Hukum Adat Kaum dan faktor penyebab terjadinya perbedaan serta pandangan hukum Islam mengenai pengaturan Pelaksanaan Perkawinan menurut Hukum Adat Kaum di Desa Air Rami dengan Desa Lubuk Pinang tersebut.
References
Andry Harijanto, Hamdani Ma’akir, Subanrio dan Joko Susetyanto, Model Sistemm Kekerabatan Menurut Hukum Adat Kaum Pada Masyarakat Di Kota Mukomuko, Jurnal Ilmiah Kutei L : Volume 22, Nomor 1 April 2023.
Ade Maman Suherman. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta : Rajagrafindo Persada. 2004.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta : Kencana 2006.
Hilyati Milla, Sazili dan Suharmi. Kajian Sosial Budaya dan Ekonomi dalam Tradisi Masuk Kaum di Kabupaten Mukomuko. Jurnal Economic Edu. 2021.
Hilman Hadikusuma. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung : Mandar Maju. 2002.
Henry Arianto. Hukum Perkawinan Adat. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan artikel. Yogyakarta : Mirra Buana Media. 2020.
Romli Atmasasmita. Perbandingan Hukum. Bandung : Mandar Maju. 2000.
Salim HS dan Erlies Serptiana Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2014.
Sirman Dahwal. Hukum Islam Indonesia. Jakarta : CV. Mandar Maju. 2021.
Sirman Dahwal. Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung : CV. Mandar Maju. 2021.
Sirman Dahwal. Perbandingan Hukum Perkawinan. Bandung : Mandar Maju. 2017.
Sukamto. Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mepelajari Hukum Adat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996.
Soerojo Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta : PT Toko Gunung Agung. 1995.
Yaswirman. Hukum Keluarga (Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau). Depok : Raja Grafindo 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Mufadiillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































