Tinjauan Viktimologi terhadap Anak Disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8608Keywords:
Korban, Perlindungan, Hambatan, Anak Disabilitas, Kekerasan SeksualAbstract
Keterbatasan yang dimiliki serta stigmatisasi sebagai orang yang lemah menjadi salah satu alasan seringkali penyandang disabilitas menjadi korban tindak pidana khususnya anak disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan terhadap anak disabilitas korban kekerasan seksual di Kota Bengkulu dan apa saja faktor penghambat dalam memberikan perlindungan terhadap anak disabilitas korban kekerasan seksual di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris, yaitu jenis penelitian yang memperoleh data dari data primer dan sekunder, dan jenis penelitian ini dari sifatnya merupakan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak disabilitas yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap anak disabilitas sebagai korban kekerasan seksual di Kota Bengkulu belum dilaksanakan secara maksimal. Perlindungan yang didapatkan korban berupa pendampingan dan pemulihan dari trauma oleh Aparat Penegak Hukum, Pemerintah, dan LSM serta pemenuhan hak korban di bidang pendidikan. Kemudian, hambatan seperti kurangnya fasilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yakni penerjemah di setiap instansi hukum, kurangnya pemahaman mengenai perspektif disabilitas, serta kurangnya partisipasi dan pengawasan orangtua terhadap anak disabilitas menjadi faktor penghambat dalam memberikan perlindungan terhadap anak disabilitas sebagai korban kekerasan seksual di Kota Bengkulu. Dalam hal ini diperlukan pelaksanaan perlindungan terhadap anak disabilitas sebagai korban kekerasan seksual di Kota Bengkulu secara maksimal.
References
Andrie Irawan, “Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual.”, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 22, No, 22, Juni 2023.
Herawan Sauni (et al), “Panduan Penulisan Tugas Akhir Program Studi Hukum Program Sarjana”, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2023.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu,Surabaya, 1987.
Rena Yulia, “VIKTIMOLOGI: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan”, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arifah Syafitri Azzahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































