Analisis Penilaian Kelayakan Nafkah Anak dalam Putusan Perceraian: Studi Komprehensif terhadap Pertimbangan Ekonomi, Sosial, dan Psikologis Anak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8665Keywords:
Nafkah Anak, Kelayakan Nafkah, Kepentingan Terbaik AnakAbstract
Penelitian ini menganalisis penilaian kelayakan nafkah anak dalam putusan perceraian dengan menekankan pendekatan komprehensif yang meliputi aspek ekonomi, sosial, dan psikologis anak. Dalam praktik peradilan di Indonesia, pertimbangan hakim cenderung menitikberatkan pada kemampuan finansial orang tua, khususnya ayah, tanpa memperhatikan secara optimal kebutuhan sosial dan psikologis anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta kondisi sosial yang melingkupi pemenuhan nafkah anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan nafkah anak yang tidak mempertimbangkan kebutuhan multidimensional berpotensi mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan standar penilaian nafkah anak yang holistik agar putusan pengadilan mampu menjamin kesejahteraan dan perlindungan hak anak secara berkelanjutan.
References
Abidin, Ahmad Zainal. “Implikasi Yuridis Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 12, No. 1 (2023).
Aini, Siti Nur. “Perlindungan Hak Anak dalam Putusan Perceraian.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaruan Hukum Islam Vol. 25, No. 1 (2023).
Aisyah, Nur. “Eksklusi Sosial Anak dalam Keluarga Bercerai.” Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Vol. 26, No. 3 (2023).
Aminah, Siti. “Dimensi Sosial dalam Penetapan Nafkah Anak.” Al-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 6, No. 2 (2020).
Aminah, Siti. “Keadilan Substantif dalam Penetapan Nafkah Anak.” Al-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 7, No. 2 (2023).
Anshori, Fikri. “Pendekatan Holistik dalam Penetapan Nafkah Anak.” Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 8, No. 1 (2024).
Anshori, Fikri. “Pendekatan Psikologis dalam Penetapan Nafkah Anak.” Jurnal Psikologi Hukum Vol. 5, No. 1 (2024).
Fajar, Muhammad. “Ketahanan Ekonomi Anak Pasca Perceraian Orang Tua.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Sosial Vol. 9, No. 2 (2022).
Fauzan, Ahmad. “Rekonstruksi Model Penetapan Nafkah Anak di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9, No. 1 (2024).
Fauzi, Ahmad. “Kewajiban Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 12, No. 2 (2022).
Fitriyah, Lailatul. “Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 31, No. 2 (2021).
Handayani, Dwi. “Standar Kelayakan Nafkah Anak dalam Perspektif Hukum Keluarga.” Jurnal RechtsVinding Vol. 11, No. 3 (2022).
Handayani, Dwi. “Model Penilaian Kelayakan Nafkah Anak yang Berkeadilan.” Jurnal RechtsVinding Vol. 12, No. 1 (2023).
Hasanah, Lailatul. “Kesejahteraan Anak dan Kebijakan Nafkah Pasca Perceraian.” Jurnal Kesejahteraan Sosial Vol. 14, No. 2 (2023).
Hidayat, Rofiq. “Keadilan Substantif dalam Putusan Nafkah Anak.” Jurnal Yudisial Vol. 16, No. 1 (2023).
Hidayat, Rofiq. “Perlindungan Hukum Anak dalam Putusan Perceraian.” Jurnal Yudisial Vol. 16, No. 1 (2023).
Huda, Nurul. “Dampak Perceraian terhadap Kesejahteraan Sosial Anak.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 10, No. 2 (2022).
Iqbal, Muhammad. “Pembuktian Kemampuan Ekonomi dalam Perkara Nafkah Anak.” Jurnal Peradilan Agama Vol. 5, No. 2 (2022).
Iqbal, Muhammad. “Analisis Kontekstual Kemampuan Ekonomi Orang Tua.” Jurnal Hukum Keluarga Vol. 8, No. 2 (2022).
Karim, Abdul. “Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Nafkah Anak dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 32, No. 1 (2022).
Kholis, Nur. “Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Penetapan Nafkah Anak.” Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam Vol. 20, No. 1 (2021).
Khotimah, Siti. “Problematika Eksekusi Nafkah Anak dalam Putusan Pengadilan Agama.” Jurnal Peradilan Agama Vol. 6, No. 2 (2022).
Lestari, Dewi. “Dampak Ekonomi Perceraian terhadap Kesejahteraan Anak.” Jurnal Sosiologi Keluarga Vol. 5, No. 1 (2021).
Lubis, M. Ridwan. “Disparitas Putusan Nafkah Anak di Pengadilan Agama.” Ius Constituendum Vol. 6, No. 2 (2021).
Maharani, Putri. “Perlindungan Psikologis Anak Akibat Perceraian Orang Tua.” Jurnal Psikologi Keluarga Vol. 7, No. 1 (2021).
Oktavia, Rani. “Stabilitas Pola Hidup Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Psikologi Perkembangan Vol. 10, No. 1 (2023).
Oktaviani, Rina. “Sensitivitas Sosial Hakim dalam Putusan Perceraian.” Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 12, No. 2 (2023).
Prasetyo, Rahayu. “Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam Hukum Perlindungan Anak.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20, No. 2 (2023).
Rahmawati, Dewi. “Ketidakpastian Ekonomi dan Kesejahteraan Psikologis Anak.” Jurnal Psikologi Perkembangan Vol. 9, No. 1 (2023).
Rahmawati, Dewi. “Pertimbangan Psikologis Anak dalam Putusan Hakim.” Jurnal Psikologi Hukum Vol. 6, No. 2 (2023).
Ridwan, Ahmad. “Peran Keluarga Besar dalam Pemenuhan Nafkah Anak.” Jurnal Sosiologi Hukum Vol. 10, No. 1 (2022).
Salim, Agus. “Pengaruh Lingkungan Sosial terhadap Kebutuhan Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Sosiologi Hukum Vol. 9, No. 1 (2021).
Saputra, Andi. “Ketidakstabilan Ekonomi dan Stres Psikologis Anak.” Jurnal Psikologi Sosial Vol. 19, No. 2 (2022).
Saraswati, Rika. “The Best Interests of the Child dalam Hukum Keluarga Indonesia.” Jurnal HAM Vol. 14, No. 2 (2023).
Saraswati, Rika. “Kepastian Hukum Nafkah Anak dalam Perkara Perceraian.” Jurnal HAM Vol. 15, No. 2 (2024).
Syafi’i, Ahmad. “Al-‘Urf sebagai Dasar Penetapan Nafkah Anak.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 15, No. 1 (2021).
Zainuddin, Ahmad. “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Nafkah Anak.” Jurnal Hukum Keluarga Vol. 7, No. 1 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moch Oja Arojabi, Oom Mukarromah, Ahmad Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































