Kepastian Hukum dan Efektivitas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) sebagai Instrumen Pengawasan Barang Import di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9009Keywords:
VPTI, Kepastian Hukum, Efektivitas Pengawasan, Impor, KepabeananAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan efektivitas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) sebagai instrumen pengawasan barang impor di Indonesia. VPTI merupakan mekanisme pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh surveyor independen untuk memastikan kesesuaian barang impor dengan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah. Meskipun secara normatif bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan, penerapan VPTI dalam praktiknya menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait beban biaya tambahan, potensi duplikasi pemeriksaan dengan otoritas kepabeanan, ketidakpastian waktu pengeluaran barang, serta disharmonisasi antar instansi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kepastian hukum penerapan VPTI belum sepenuhnya terwujud. Ketidakpastian ini disebabkan oleh konsistensi penerapan aturan yang masih lemah, belum adanya pengakuan final terhadap hasil verifikasi surveyor, serta tidak memadainya mekanisme perlindungan hukum bagi importir. Kedua, efektivitas VPTI sebagai instrumen pengawasan masih menghadapi tantangan, terutama karena belum optimalnya integrasi dengan sistem manajemen risiko kepabeanan, potensi duplikasi pemeriksaan, serta ketergantungan pada kompetensi dan independensi surveyor. Ketiga, penerapan VPTI berdampak negatif terhadap efisiensi logistik dan daya saing pelaku usaha, tercermin dari peningkatan biaya logistik, perpanjangan dwelling time, serta ketidakpastian prosedur yang merugikan importir. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kepastian hukum melalui revisi regulasi yang memberikan kekuatan mengikat pada hasil VPTI, integrasi VPTI dengan sistem manajemen risiko kepabeanan, peninjauan ulang komoditas yang wajib VPTI, peningkatan koordinasi antar instansi, penguatan akuntabilitas surveyor, serta penyederhanaan prosedur melalui digitalisasi.
References
Coase, Ronald H., “The Problem of Social Cost,” Journal of Law and Economics, Vol. 3,1960.
Dunn, William N., Public Policy Analysis: An Introduction, Pearson, 2003.
Kelsen, Hans, Pure Theory of Law, Berkeley: University of California Press, 1967.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri.
Porter, Michael E., Competitive Advantage, New York: Free Press, 1985.
Radbruch, Gustav, Introduction to Legal Science, Stuttgart: K.F. Koehler, 1961.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
World Bank, Logistics Performance Index Report, Washington D.C., 2023.
World Customs Organization, Risk Management Compendium, Brussels, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Dani Danyalin, Miftahul Huda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































