Koherensi Pengaturan Recall Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dengan Sistem Pemilu dan Kedaulatan Rakyat
-
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9030Keywords:
Recall, Recall Rakyat, Pemilu Proporsional Terbuka, Kedaulatan Rakyat, Demokrasi PerwakilanAbstract
Penelitian ini mengkaji terkait kesenjangan sistem pemilu dengan mekanisme recall anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sistem pemilu proporsional terbuka menggeser pemilihan anggota DPR berbasis rakyat, tetapi mekanisme recall masih berbasis partai politik. Kesenjangan mengakibatkan kelemahan kedaulatan rakyat. Dengan ini rakyat hanya dilibatkan dalam pemberian mandat, tetapi pemberhentian berada pada partai politik. Penelitian bertujuan menganalisis kesenjangan normatif di antara keduanya dan merumuskan konstruksi alternatif mekanisme recall yang koheren dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis. Hasil studi menunjukkan terdapat kesenjangan normatif antara Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan Pasal 239 UU MD3 dan Pasal 16 UU Parpol yang memberikan kewenangan dominasi partai politik untuk memberhentikan mandat anggota DPR melalui recall. Tindakan mengakibatkan ketiadaan representasi substantif dan memicu ketidakseimbangan akuntabilitas vertikal. Simpulan penelitian merekomendasikan rekonstruksi mekanisme recall menjadi model berbasis rakyat dengan menggunakan ambang batas berlapis dan mekanisme yang ketat. Model dinilai paling ideal karena mengoherensikan pemberi dan pemberhenti mandat pada aktor yang sama, yakni rakyat. Penelitian ini menawarkan model recall berbasis rakyat sebagai konsep baru untuk menyelaraskan sumber pemberian dan pencabutan mandat politik.
References
Alisandy, R., Algibran, A., Habibie, B. R., & Rahmawati, N. (2024). Peran Partai Politik Dalam Kekuasaan Legislatif. 9(1), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.9415
Anggraeni, R. P., & Gross, E. (2024). Constituent Recall Arrangements of the People ’ s Representative Board. 4(2), 179–205.https://doi.org/https://doi.org/10.19184/jkph.v4i2.52899
Arendt, H. (1998). The Human Condition. University of Chicago Press.
Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x
Dahl, R. A. (1991). Democracy and Its Critics. Yale University Press.
Eberhardt, M. L. (2017). Revocatoria de Mandato en Ecuador Avances y Retrocesos. Revista de Ciências Humanas, Viçosa, 17, 182–199.
Evendia, M., Yasir, A., Neta, Y., & Firmansyah, A. A. (2020). The Legal Politics of Recall Right of Political Parties Relevance with the System of Popular Sovereignty In Dynamics of the Constitution of Indonesia. Pattimura Law Journal, 5(1), 20. https://doi.org/10.47268/palau.v5i1.477
Ghafur, J. (2021). Democratization of Legislative Prospective Candidate Selection: Urgency and Its Parameters. Jurnal Hukum Novelty, 12(1), 67–81. https://doi.org/10.26555/novelty.v12i01.a17036
Giovanni Sartori. (1976). Parties and Party Systems: a Framework for Analysis. Cambridge University Press.
Hanna Pitkin. (1967). The Concept of Representation. University of California Press.
Jimly Ashiddiqi. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Jurdi, S., Teteng, B., & Lukita, F. H. (2023). Analisis Terhadap Sistem Pemilu Indonesia: dari Proporsional Tertutup ke Proporsional Terbuka. Vox Populi, 6(2), 145–161. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/vp.v6i2.44274
Manin Bernard. (2010). The Principles of Representative Government. Cambridge University Press. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/CBO9780511659935.001
Mh Isnaeni. (1982). MPR-DPR Sebagai Wahana Mewujudkan Demokrasi Pancasila. Yayasan Idayu.
Muhsin. (2022). Partai Politik dan Pemilu yang Demokratis. Jurnal Hukum Das Sollen, 7(1), 298–311. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v7i1.2021
Munandar, H. (1994). Pembangunan Politik, Situasi Global dan Hak Asasi Manusia. Gramedia.
Munib, M. A., & Safitri, A. D. B. (2025). Implikasi Penerapan Sistem Pemilihan Umum Proporsional Terbuka Terhadap Akuntabilitas Anggota Legislatif. Jurnal Hukum Pelita, 6(1), 391–404. https://doi.org/10.37366/jhp.v6i1.5830
Noer, D. (1989). Mohammad Hatta Suatu Biografi Politik. LP3ES.
Nurhalim, N., & Fitri, I. C. (2023). Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 1–11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2045
Poyet, C. (2021). The conditional effect of personal vote-seeking behaviors on MPs electoral performance: Evidence from an open-list PR system. Electoral Studies, 74, 102414. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.electstud.2021.102414
Qvortrup, M. (2011). Hasta La Vista: A Comparative Institusionalis Analysis Of The Recall. Representation, 47(2), 161–170. https://doi.org/10.1080/00344893.2011.581067
Schedler, A. (1999). Conceptualizing Accountability. In A. Schedler, L. Diamond, & M. F. Plattner (Eds.), The Self-Restraining State: Power and Accountability in New Democracies (pp. 13–28). Lynne Rienner Publishers.
Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism Socialism and Democracy. Harper & Brothers Publishers.
Syahrin, M. A., Sapitri, I., Al, S., & Riau, K. (2020). Peran Partai Politik Dalam Demokrasi Perwakilan. In Eksekusi Journal of Law (Vol. 2, Number 2). https://doi.org/https://doi.org/10.24014/je.v2i2.10767
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4801)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Vandamme, P. E. (2020). Can the Recall Improve Electoral Representation? Frontiers in Political Science, 2(September), 1348–1349. https://doi.org/10.3389/fpos.2020.00006
Welp, Y. (2018). Recall Referendum around the world: origin, institutional designs and current debates. The Routhledge of Handbook to Referendums and Direct Democracy, 529.
Welp, Y., & Whitehead, L. (2020). The Recall Revival and Its Mixed Implications for Democracy: Evidence from Latin America. In The Politics of Recall Elections (pp. 159–178). https://doi.org/https://doi.org/10.1007/978-3-030-37610-9_9
Wisnaeni, F., Hafidh Prasetyo, M., Dahoklory, V., & Park, J. (2026). Diagnosing Electoral System Performance: A Juridical Analysis of Open-List Proportional Representation in Indonesia (Vol. 22, Number 2). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v22i2.74052
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Frenty Oktasari, Agus Riwanto, Isharyanto Isharyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































