Kekosongan Norma Pengaturan Perceraian Bagi PPPK Terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Kepegawaian
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9041Keywords:
PPPK, Kekosongan Norma, Sengketa Perceraian, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji kekosongan norma perlindungan hak kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sengketa perceraian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis untuk menelaah ruang lingkup perlindungan hukum PPPK serta implikasi yuridis dari kekosongan norma tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi PPPK dalam sengketa perceraian belum diatur secara eksplisit dalam UU ASN 2023 maupun peraturan turunannya. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian mengenai prosedur administratif, kewajiban izin, serta perlindungan hak kepegawaian yang terdampak perceraian. Kekosongan norma tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), perbedaan interpretasi antar instansi, serta potensi perlakuan diskriminatif terhadap PPPK.
References
Arfiani, I. N. (2015). Analisis terhadap Status Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Assegaf, Y. S., & Nugroho, W. C. (2026). Perlindungan Hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Sistem Kepegawaian di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 697-709.
Badan Pusat Statistik, Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian (Perkara) di Indonesia, 2024, https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian--perkara---2024.html?year=2025 diakses 01 Mei 2026.
Dewi, N. L. P. M., & Setiabudhi, I. K. R. (2020). KEPASTIAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 6, 1-14.
Handini, W. P. dan Risdiarto, D. (2020). Problematika Pelindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pemerintah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.17, (No.4).
Handini, W.P., & Risdiarto, D. (2020). Problematika Pelindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pemerintah. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 501-518,
Imam, R. C., & Lovisonnya, I. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Indonesian Journal of Contemporary Law, 1(07).
Ja'far, A. K. (2020). Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Cet. 1. Arjasa Pratama. Bandar Lampung,
Karina, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Smart Law Journal, 1(1), 52-63.
Lamadokend, J. S. (2024). Fungsi Mediasi Pada Proses Perceraian PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Jurnal Administrative Reform, 12(1).
Mahmud Marzuki, Peter. "Penelitian hukum." Jakarta: Kencana Prenada Media 55 (2005)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,1997, Bina Ilmu, Surabaya,
Pradini, J., & Sulistyono, T. (2025). Analisis Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1, 854-885.
Putra, C.H., Widjaja, I., & Rokhim, A. (2025). Harmonization of PPPK Principal Appointment Regulations: Normative Legal Perspective. International Journal of Law, Crime and Justice, 2(1), 28-39.
Qomarani, Legina Nadhila. 2020. “THE ANOMALY OF THE PRESENCE OF GOVERNMENT EMPLOYEES WITH THE EMPLOYMENT AGREEMENT (PPPK) IN THE EMPLOYMENT HORIZON IN INDONESIA”. Cepalo 4 (2):95-110.
Remaja, I.N.G. (2023). Implementation of Legal Remedies in Resolving Disputes Between Government Employees with Employment Agreements (PPPK) with Local Governments. Journal of Social Research, 2(3), 1011-1019
Rizkia, N. D., dan H. Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Bandung: Penerbit Widina, 2023
Rizqullah, M. S., & Fida, I. A. (2022). Akibat Hukum Perceraian Bagi PNS Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. Pp Nomor 45 Tahun 1990. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 68-79.
Sihombing, E. N., & Sihombing, M. A. A. (2024). PROBLEMATICS OF CERTAINTY OF WORK PERIOD OF GOVERNMENT EMPLOYEES WITH CONTRACT AGREEMENTS (PPPK) HUMAN RIGHTS PERSPECTIVE. NOMOI Law Review, 5(2), 132-145.
Sihombing, E.N., & Sihombing, M.A.A. (2024). Problematics of Certainty of Work Period of Government Employees with Contract Agreements (PPPK) Human Rights Perspective. NOMOI Law Review, 5(2), 132-145
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Zahroh, Kuni Wafiqotuz (2025) Perlindungan hukum bagi istri dan anak dalam prosedur izin poligami aparatur sipil negara pada peraturan Gubernur DKI Jakarta No 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizqi Hadi Saputro, Kadek Januarsa Adi Sudharma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































