Kajian Yuridis Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Positif, Hukum Islam dan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9080Keywords:
Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Positif, Pernikahan SedarahAbstract
Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan sosial, budaya, dan hukum masyarakat Indonesia. Perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting dalam hukum nasional adalah larangan keras terhadap pernikahan sedarah atau perkawinan antara individu yang memiliki hubungan kekerabatan dekat hingga batas-batas tertentu. Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, mencegah dampak negatif genetik keturunan, serta melindungi struktur sosial keluarga. Dalam masyarakat adat Dayak, perkawinan tidak hanya dilihat sebagai ikatan dua individu, tetapi juga sebagai peristiwa sosial yang berdampak pada hubungan antar keluarga dan komunitas. Beberapa komunitas adat memiliki larangan adat yang tegas terhadap hubungan sedarah, namun batasannya dapat berbeda dengan larangan yang diatur dalam hukum positif. Ada pula konsep-konsep adat seperti tuntang atau incest adat yang memiliki sanksi atau penyelesaian tersendiri apabila dilanggar. Perbedaan persepsi dan cakupan larangan antara hukum adat dan hukum nasional menimbulkan ruang diskusi hukum yang menarik, terutama ketika terjadi konflik norma atau kasus yang harus diselesaikan melalui lembaga peradilan.
References
Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010
Abdus Syakur Faozi. "Tinjauan Yuridis Perkawinan Sedarah (Incest) pada Putusan Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms." Amerta: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 4, No. 1, 2024.
Agung, Adi; Widodo, Budhi; Atharwan, Emilson. Sala Hurui Marriage The Dayak People In The Katingan District. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol.10(1). hlm. 1–16. 2020
Ali Yusuf As–Subki. Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah. 2010.
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana. 2011
Anis Khafizoh, Perkawinan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Genetika, Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 3, Nomor. 01: 61–76. 2017 Https://Doi.Org/10.32699/Syariati.V3i01.1142.
Annida Addiniaty. “Status Hukum Anak Hasil Incest Dn Kedudukannya Dalam Penerimaan Harta Warisan Di Tinjau Menurut Hukum Islam.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
Arunde, Ritna Makdalena M. “Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Sedarah Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974”. Lex Privatum Vol. VI/No. 2, 102-109. 2018
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Terjh: Mu’ammal Hamidy dan Imron A. Manan. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni. Surabaya: Bina Ilmu. Cet-4. 2003
Djun’astuti, Erni; Tahir, Muhammad; Marnita. Studi Komparatif Larangan Perkawinan Antara Hukum Adat, Hukum Perdata dan Hukum Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4(2). 2022, hlm. 119–128. DOI: 10.37680/almanhaj. v4i1.1574
Hidayat Iin, “Perspektif Fiqh Kontemporer Terhadap Hak Waris Anak Dari Perkawinan Sedarah”. UIN Raden Fatah, 2018.
Humairah. Perkawinan sedarah dalam Al-Qur’an. Jurnal UIN Ar-Raniry, 2(2), 143–161. 2017
Khafizoh, A. Perkawinan sedarah dalam perspektif hukum Islam dan genetika. Syariat: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 3(1), 103–111. 2017. DOI: https://doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1142
Lestari, R. D. Pernikahan sedarah dalam perspektif Islam dan genetika. An Nahdloh: Jurnal Keaswajaan, 2(1), 16–29. 2022 http://riset.unisma.ac.id/index.php/natiq/article/view/56916. DOI:http://dx.doi.org/an-natiq.v2il.56916
Maharani, Putri, and Info Artikel. “Status Kedudukan Anak Dari Pembatalan Perkawinan Sedarah ( Incest ) Ditinjau Dari UU No . 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” 40, no. 1: 122–30. 2018
Mursyid Djawas, Fasakh Nikah Dalam Teori Maslahah Imam Al - Ghazalī No. 1. 2019
Nugroho, S. S., & Taufani, A. Metodologi riset hukum. Surakarta: Oase Pustaka. 2020
Prianto, O. Perkawinan Sala Hurui menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas [Skripsi]. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. 2023.
Rusli Tami, “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Pranata Hukum: Vol. 8(2). 2014.
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta. 2005
Wedawati. Eksistensi Penerapan Hukum Adat Terhadap Perkawinan Sala Hurui Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas [Tesis].Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. 2023.
Wibowo Reksopradoto. Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan, I’tikad Baik. Semarang. 1978
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elin Sudiarti, Mulida Hayati, Dea Ariesta, Rosalinda Oktaviani, Sonia Dara Telu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































