Kajian Yuridis Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Positif, Hukum Islam dan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah

Authors

  • Elin Sudiarti Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
  • Mulida Hayati Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
  • Dea Ariesta Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
  • Rosalinda Oktaviani Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
  • Sonia Dara Telu Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9080

Keywords:

Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Positif, Pernikahan Sedarah

Abstract

Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan sosial, budaya, dan hukum masyarakat Indonesia. Perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting dalam hukum nasional adalah larangan keras terhadap pernikahan sedarah atau perkawinan antara individu yang memiliki hubungan kekerabatan dekat hingga batas-batas tertentu. Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, mencegah dampak negatif genetik keturunan, serta melindungi struktur sosial keluarga. Dalam masyarakat adat Dayak, perkawinan tidak hanya dilihat sebagai ikatan dua individu, tetapi juga sebagai peristiwa sosial yang berdampak pada hubungan antar keluarga dan komunitas. Beberapa komunitas adat memiliki larangan adat yang tegas terhadap hubungan sedarah, namun batasannya dapat berbeda dengan larangan yang diatur dalam hukum positif. Ada pula konsep-konsep adat seperti tuntang atau incest adat yang memiliki sanksi atau penyelesaian tersendiri apabila dilanggar. Perbedaan persepsi dan cakupan larangan antara hukum adat dan hukum nasional menimbulkan ruang diskusi hukum yang menarik, terutama ketika terjadi konflik norma atau kasus yang harus diselesaikan melalui lembaga peradilan.

References

Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010

Abdus Syakur Faozi. "Tinjauan Yuridis Perkawinan Sedarah (Incest) pada Putusan Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms." Amerta: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 4, No. 1, 2024.

Agung, Adi; Widodo, Budhi; Atharwan, Emilson. Sala Hurui Marriage The Dayak People In The Katingan District. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol.10(1). hlm. 1–16. 2020

Ali Yusuf As–Subki. Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah. 2010.

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana. 2011

Anis Khafizoh, Perkawinan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Genetika, Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 3, Nomor. 01: 61–76. 2017 Https://Doi.Org/10.32699/Syariati.V3i01.1142.

Annida Addiniaty. “Status Hukum Anak Hasil Incest Dn Kedudukannya Dalam Penerimaan Harta Warisan Di Tinjau Menurut Hukum Islam.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016

Arunde, Ritna Makdalena M. “Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Sedarah Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974”. Lex Privatum Vol. VI/No. 2, 102-109. 2018

Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Terjh: Mu’ammal Hamidy dan Imron A. Manan. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni. Surabaya: Bina Ilmu. Cet-4. 2003

Djun’astuti, Erni; Tahir, Muhammad; Marnita. Studi Komparatif Larangan Perkawinan Antara Hukum Adat, Hukum Perdata dan Hukum Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4(2). 2022, hlm. 119–128. DOI: 10.37680/almanhaj. v4i1.1574

Hidayat Iin, “Perspektif Fiqh Kontemporer Terhadap Hak Waris Anak Dari Perkawinan Sedarah”. UIN Raden Fatah, 2018.

Humairah. Perkawinan sedarah dalam Al-Qur’an. Jurnal UIN Ar-Raniry, 2(2), 143–161. 2017

Khafizoh, A. Perkawinan sedarah dalam perspektif hukum Islam dan genetika. Syariat: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 3(1), 103–111. 2017. DOI: https://doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1142

Lestari, R. D. Pernikahan sedarah dalam perspektif Islam dan genetika. An Nahdloh: Jurnal Keaswajaan, 2(1), 16–29. 2022 http://riset.unisma.ac.id/index.php/natiq/article/view/56916. DOI:http://dx.doi.org/an-natiq.v2il.56916

Maharani, Putri, and Info Artikel. “Status Kedudukan Anak Dari Pembatalan Perkawinan Sedarah ( Incest ) Ditinjau Dari UU No . 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” 40, no. 1: 122–30. 2018

Mursyid Djawas, Fasakh Nikah Dalam Teori Maslahah Imam Al - Ghazalī No. 1. 2019

Nugroho, S. S., & Taufani, A. Metodologi riset hukum. Surakarta: Oase Pustaka. 2020

Prianto, O. Perkawinan Sala Hurui menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas [Skripsi]. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. 2023.

Rusli Tami, “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Pranata Hukum: Vol. 8(2). 2014.

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta. 2005

Wedawati. Eksistensi Penerapan Hukum Adat Terhadap Perkawinan Sala Hurui Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas [Tesis].Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. 2023.

Wibowo Reksopradoto. Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan, I’tikad Baik. Semarang. 1978

Downloads

Published

2026-08-24

How to Cite

Sudiarti, E., Hayati, M., Ariesta, D., Oktaviani, R., & Telu, S. D. (2026). Kajian Yuridis Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Positif, Hukum Islam dan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 4127–4143. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9080