Parameter Kontribusi Korban Dalam Victim Precipitation Sebagai Pertimbangan Pemidanaan Pada KUHP Nasional Untuk Mencegah Victim Blaming
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9091Keywords:
Hak Asasi Manusia, Kontribusi korban, Pedoman pemidanaanAbstract
Kontribusi korban dalam pedoman pemidanaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional merupakan bentuk pertimbangan terhadap perilaku korban yang diduga mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terkait kontribusi korban sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf (h) KUHP Nasional dan membangun kerangka normatif sebagai dasar perumusan batasan-batasan normatif dalam penerapan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi korban ditempatkan sebagai faktor yang meringankan pidana, bukan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf. Namun, ketentuan tersebut bersifat open norm karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kriteria “mendorong atau menggerakkan” sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan hakim. Dalam penerapannya, kontribusi korban perlu diuji melalui kausalitas normatif, intensitas kontribusi, kedekatan temporal, asas kesalahan, serta perlindungan korban untuk mencegah viktimisasi ulang. Dengan demikian, pengaturan ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan menuju individualisasi dalam kerangka keseimbangan antara keadilan restoratif dan kepastian hukum.
References
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Ashworth, A., & Horder, J. (2013). Principles Of Criminal Law (7th Ed.). Oxford: Oxford University Press.
Chazawi, Adami. (2005). Pelajaran Hukum Pidana 2, Cet II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Daigle, L. E. (2013). Victimology: The Essentials. Thousand Oaks: SAGE Publications.
Dajović, G. (2023). Hart’s Judicial Discretion Revisited. REVUS, 50. https://doi.org/10.4000/revus.9735
Duff, R. A. (2007). Answering For Crime: Responsibility and Liability in The Criminal Law.
Eddy O. S. Hiariej, & Santoso, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Depok: RajaGrafindo Persada.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2016). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harahap, A., Tiono, R., Rahmayanti, T., & Pariyono, B. A. (2025). Analisis Diskresi Hakim dalam Mengintegrasikan Rekomendasi Penalaran Hukum Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) di Pengadilan Niaga. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9), 734–744.
Hart, H. L. A. (1994). The Concept Of Law (2nd Ed.). Oxford: Clarendon Press.
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Kurniawan, R. A., Felisiano, I., & Astutik. (2023). Penafsiran Victim Precipitation Untuk Pemidanaan Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 86–96. https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.86-96
Lyons, D. B. (1999). Open Texture And The Possibility Of Legal Interpretation. Boston University School of Law Faculty Scholarship. https://scholarship.law.bu.edu/faculty_scholarship/2867/
Mahaliya, W., & Munandar, T. I. (2023). Victim Precipitation Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 360–372. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28664
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Oxford: Hart Publishing.
Pratama, F. D., Pebriansya, R., & Pratama, M. A. (2024). Konsep Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2). https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/610
Rahmawati, R., & Andhika, K. D. (2021). Urgensi Victim Precipitation Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1). https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.431
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rohmat, N. (2024). Hukum Kriminologi dan Viktimologi. Yogyakarta: Penerbit K-Media. Sudarto. (2013). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Wemmers, J.-A. (2009). Where Do They Belong? Giving Victims A Place In The Criminal Justice Process. Criminal Law Forum, 20(3–4), 395–416. https://rj4all.org/wp- content/uploads/2024/11/Wemmers-2.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fatchur Rochman, Tahegga Primananda Alfath

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































