Dekonstruksi Hukum Acara Koneksitas dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Tentara Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9160Keywords:
Koneksitas, Korupsi, Peradilan Militer, Dekonstruksi HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji problem kepastian hukum acara koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Secara normatif, Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 ayat (1) UU Peradilan Militer mengamanatkan pemeriksaan bersama untuk subjek sipil dan militer. Namun secara empiris, maraknya praktik pemisahan perkara (splitsing) meruntuhkan asas peradilan terpadu akibat benturan ego sektoral dan ambiguitas parameter "titik berat kerugian". Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan dekonstruksi Jacques Derrida, studi ini membongkar oposisi biner yang menempatkan yurisdiksi personil militer di atas transparansi keadilan publik. Guna mengatasi hambatan struktural tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan hukum progresif berupa pergeseran paradigma dari subject-based jurisdiction menuju crime-based jurisdiction. Hasil rekonstruksi merekomendasikan re-formulasi aturan yang mewajibkan seluruh perkara korupsi koneksitas sipil-militer diadili secara mutlak, final, dan terpadu di bawah lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Umum demi mewujudkan asas kesetaraan di hadapan hukum.
References
Abidin, F. z. (2007). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Agustina, S. (2015). Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam
Al. Wisnubroto dan G. Widiartana. 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Alfi Fahmi. 2002. Ensiklopedia Indonesia. Jakarta: Media Press Indo.
Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta: PT Rangkang Education.
Apriyanto Nusa dan Ramdhan Kasim. 2019. Hukum Acara Pidana (Teori, Asas & Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi). Malang: Setara Press.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1996. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Putusan Pengadilan Militer dalam Perkara Koneksitas. Jakarta: Departemen Kehakiman.
Basir Rohrohmana. 2001. Tindak Pidana, Unsur Tindak Pidana, Pidana dan Pemidanaan. Jayapura: Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.
Ermansjah Djaja. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jakarta: Sinar Grafika.
Evi Hartanti. 2012. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Faisal Salam. 2003. Peradilan Militer di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Leden Marpaung. 1999. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
P.A.F. Lamintang. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R. Soesilo. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sumaryanti. 1987. Peradilan Koneksitas di Indonesia: Suatu Tinjauan Ringkas. Jakarta: Bina Aksara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: 01/PB/MA/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: 11 Tahun 2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER-005/A/JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Arfiani, A., Syofyan, S., & Delyarahmi, S. (2023, Januari). Problematika Penegakan Hukum Delik Obstruction Of Justice Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Swara Justisia, 6(4), 516-540. doi: https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4
Herman, H., Haris, O. K., Hidayat, S., Handrawan, H., Heryanti, H., & Masulili, M. F. (2022). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penambangan Mineral di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Halu Oleo Legal Research, 4(2), 261-275. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/47
Mardhatilla, Amelia. (2023). Tindak Pidana Obstruction of Justice Oleh Kepolisian Dalam Upaya Mengungkap Kejahatan. UNJA Journal of Legal Studies, 1(1).
Sanawiah, S., & Istani, I. (2022). Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin Berbasis Transendental. Satya Dharma Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 27-39. https://doi.org/10.33363/sd.v5i1.799
See, Benedictus Renny. (2020). Peranan Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat Menuju Masyarakat Indonesia Yang Sadar Hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1).
Sihombing, Dedy Chandra. et al. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2).
Wex Legal Dictionary. (2023, April). Obstruction of Justice. Legal Information Institute (LLI) - Cornell Law School. Retrieved Juni 2, 2024, from: https://www.law.cornell.edu/wex/obstruction_of_justice
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fascal Ganu, Khusnul Yaqin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































