Penerapan Asas Lex Favor Leo Pada Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Perempuan Yang Berada Dalam Pengaruh Alkohol Dalam KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9227Keywords:
Hukum pidana, kebijakan hukum pidana, Dampak HukumAbstract
Asas lex favor reo yang mengutamakan penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum pidana guna menjamin keadilan serta perlindungan hak individu dalam proses peradilan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengakuan dan penerapan asas lex favor reo. Asas ini memiliki relevansi terutama dalam kondisi peralihan hukum, dimana terdapat perbedaan antara ketentuan lama dan ketentuan baru sehingga penegak hukum wajib menerapkan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Dalam konteks tindak pidana pencabulan terhadap perempuan yang berada dalam pengaruh alkohol, penerapan asas lex favor reo menimbulkan kompleksitas tersendiri. Kondisi korban yang berada dalam pengaruh alkohol dapat memengaruhi kemampuan memberikan persetujuan, yang merupakan unsur penting dalam menentukan adanya tindak pidana. Di sisi lain, pengaturan mengenai tindak pidana tersebut dalam KUHP lama dan KUHP Nasional dapat memiliki perbedaan, baik dari segi unsur delik, perlindungan terhadap korban, maupun pertanggungjawaban pidana pelaku. Pengaturan asas lex favor reo dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan dasar hukum bagi hakim untuk memilih ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa dalam situasi peralihan hukum. Namun, dalam penerapannya pada kasus pencabulan, khususnya yang melibatkan korban dalam pengaruh alkohol, diperlukan kehati-hatian agar tidak mengabaikan perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, penerapan asas lex favor reo dalam kasus tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap korban yang rentan. Pemahaman yang komprehensif baik secara normatif maupun praktis sangat diperlukan agar penegakan hukum pidana tetap adil, proporsional, dan sejalan dengan tujuan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
References
Abbey, A. (2011). Alcohol’s role in sexual violence perpetration: Theoretical explanations,
existing evidence and future directions. Drug and Alcohol Review, 30(5), 481–489. https://doi.org/10.1111/j.1465-3362.2011.00296.x
Alfret, A., & Frans, M. P. (2024). Ketentuan asas lex favor reo dalam KUHP
nasional terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Refleksi Hukum:
Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 75–92. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p75-92
Ali, A. (2023). Menguak teori hukum (Legal theory). Jakarta: Kencana.
Ali, M. (2021). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, M. (2022). Teori hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Aries, A. (2024). Hukum pidana Indonesia: KUHP lama dan KUHP baru. Depok: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2022). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Budiono, A. (2021). Legal policy for visum et repertum test in evidence of rape crime:
Perspective of the state court in Indonesia. JHR (Jurnal Hukum Replik), 9(2), 186–200. https://doi.org/10.31000/jhr.v9i2.5002
Chuasanga, A., & Victoria, O. A. (2019). Legal principles under criminal law in Indonesia dan Thailand. Jurnal Daulat Hukum, 2(1), 131–144. https://doi.org/10.30659/jd h.v2i1.4218
Chazawi, A. (2021). Tindak pidana kesusilaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Diputra, S. D. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penerapan undang-undang tindak pidana
kekerasan seksual dalam kasus kekerasan berbasis digital di Indonesia. Jurnal Legalitas
(JLE), 2(2), 83–95. https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.168
Flecha, R., Tomás, G., & Vidu, A. (2020). Contributions from psychology to effectively use and achieving sexual consent. Frontiers in Psychology, 11. https://doi.org/10.3389/f psyg.2020.00092
Flora, H. S., Disantara, F. P., & Thuong, M. T. H. (2023). The lex favor reo principle after new criminal code: A corrective justice’s perspective. Pena Justisia Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 22(2). https://doi.org/10.31941/pj.v22i2.2997
Flora, H. S., Thuong, M. T. H., & Erawati, R. D. (2023). The orientation and implications of new criminal code: An analysis of Lawrence Friedman’s legal system. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 11(1), 113–125. https://doi.org/10.29303/ius.v11i1.1169
Hamzah, A. (2022). Delik-delik tertentu dalam KUHP. Jakarta: Rineka Cipta.
Hardianti, F. Y., & Rusdiana, E. (2022). Fulfillment of conditions for implementing decision number: 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 7(1), 77–88. https://doi.org/10.15294/ijcls.v7i1.35077
Hasanuddin, M. (2022). Implikasi yuridis pengaturan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Surya Kencana Dua, 9(1), 1–15. https://doi.org/10.32493/skd .v9i1.y2022.22495
Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hiariej, E. O. S. (2022). Teori dan hukum pembuktian. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hiariej, E. O. S. (2023). Hukum pidana seksual. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Mansur, D. M. A. (2021). Perlindungan korban kejahatan. Jakarta: Kencana. Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2021). Penemuan hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Marlina. (2021). Peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Mulyadi, L. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban. Bandung: Alumni. Prasetyo, T. (2021). Keadilan bermartabat. Yogyakarta: Nusa Media.
Maskun, M., et al. (2023). Empowering SDG 16: Electronics-based criminal law policy to combat sexual violence in Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 14(2), 288–300. https://doi.org/10.26555/novelty.v14i2.a26968
Maswandi, M., Jamillah, J., & Sitompul, A. (2022). The power of proof in victims of sexual abuse. SASI, 28(3), 390–400. https://doi.org/10.47268/sasi.v28i3.988
Nugraha, R. S., Rohaedi, E., Kusnadi, N., & Abid, A. (2025). The transformation of Indonesia’s criminal law system. Reformasi Hukum, 29(1), 1–15. https://d oi.org/10.46257/jrh.v29i1.1169
Nurhayati, N., Fauzia, A., Hamdani, F., & Ghani, N. B. A. (2023). Seeking substantive justice: The progressive spirit of law on sexual violence crimes. Jurnal Dinamika Hukum, 23(3), 556–570. ht t ps://doi.org/10.20884/1.jd h.2023.23.3.3749
Prasetyo, T. (2022). Hukum pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Prasetyo, T. (2022). Hukum pidana modern. Yogyakarta: Nusa Media. Rahardjo, S. (2022). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Safitri, S. S., Ardiansah, M. D., & Prasetyo, A. (2023). Quo vadis keadilan restoratif pada perkara kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(1), 29–40. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.173
Sahlepi, M. A., & Nurita, C. (2023). The comparative law on the crime of sexual violence. Jurnal Pembaharuan Hukum, 10(3), 481–495. https://d oi.org/10.26532/jph.v10i3.35287
Saifuddin, A. (2021). Merumuskan faktor penyebab dan solusi pelecehan seksual. Academica Journal of Multidisciplinary Studies, 5(2), 381–396. https://doi.org/10.22515/acad emica.v5i2.4279
Senang, A., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2025). Kebijakan kriminal terhadap tindak pidana berbasis gender dalam KUHP baru. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial Politik dan Humaniora, 4(3), 668–680. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5977
Setyawan, V. P. (2021). Asas legalitas dalam perspektif filsafat hukum. Justitia et Pax, 37(1), 1–15. https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3276
Sukeni, D. S., & Prakash, B. S. (2023). Sexual violence in higher education. Justitia Jurnal Hukum, 7(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v7i2.20438
Tsuroyya, C., & Nurtjahyo, L. I. (2024). Perbandingan tindak pidana perkosaan antara KUHP baru Indonesia dengan Sexual Offences Act 2003 Inggris. Litigasi, 25(1), 143–160. https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12758
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Susana Ernawaty, Nynda Fatmawati Octarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































