Upaya Memaksimalkan Aseet Recovery Melalui Penerapan Prinsip Follow The Money Dalam Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9246Keywords:
Pemulihan Aset, pemilik manfaat, Ikuti UangAbstract
Pemilik manfaat (beneficial owner) merupakan mekanisme yang sah secara hukum sebagaimana telah dirumuskan di dalam hukum positif indonesia (ius constitum). aktor intelektual yang sesungguhnya dari korporasi. data dalam penelitian ini menggunakan penelitian data Studi Pustaka (library research), pemulihan aset (asset recovery) berakar pada doktrin “crime does not pay”, yang menegaskan bahwa tidak ada yang boleh memetik manfaat atau keuntungan dari perbuatan melawan hukum (nullus commodum capere de injuria sua propria). dalam melakukan penelitian ini Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). prinsip follow the money secara harfiah berarti mengikuti aliran dana sejak awal tahap penempatan (placement) berlanjut ke tahap pelapisan (layering) hingga pada tahap integrasi (integration), Pemulihan aset yang dilarikan ke luar negeri sangat lambat akibat rumitnya mekanisme mutual legal assistance (MLA). penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif.
References
Alfensius Alwino, “Pemulihan Aset-Aset Hasil Korupsi”, diakses dari httaps://binus.ac.id/character- building/2024/09/pemulihan-aset-aset-hasil- korupsi/, diakses pada 10 Mei 2026.
Ali, M. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Anggoro, Teddy, dan Fahrurozi. 2025. BENEFICIAL OWNERSHIP Sejarah, Teori, Perkembangan, dan Penerapannya. (Cetakan-Ke 3) Depok: Rajawali Pers.
Anonim, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, diakses dari https://kbbi.web.id/aset. diakses pada 11 Juni 2026.
Arumnandiya, S. Dwi, et, al. (2026) Peranan Money Changer dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Technology and Economics Law Journal, Vol. 5 No.1 Article 4.
Barrack, T., Findlay, M., & Henning, P. (2017). Beneficial Ownership Transparency: Global Standards and Local Challenges. Oxford: Oxford University Press.
Biswas,A.K.,J. Von Hagen, and S. Sarkar. (2022). “FDI Mismatch, trade mis-reporting, and hidden capital movements: The USA-China case”, Journal of International Money and Finance, Volume 120.
Clark, Nicholas. (1996). “The Impact of recent Money Laundering on Financial Intermediaries”, Dickinson Journal of International Law, Vol. 14.
DeRoo, M. R. (2013). Beneficial Ownership: Basic and Federal Indian Law Aspects of a Concept. Springer.
Easterbrook, F., & Fischel, D. (1991). The Economic Structure or Corporate Law. Harvard University Press.
Elrika dan Djaja Benny. (2024). Antisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang Berkaitan Dengan Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). https://review-unes.com/. Vol. 6, No.4.
Fariza Z.R. Mochamad, dan Mardian Putra Frans. (2025). Prinsip Follow The Money Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Pasca Korupsi. Jurnal Hukum Ius Publicium. Vol.6. No.2.
Fitriana R. Firzatul dan Daim A. Nuryanto. (2025). Peran PPATK Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity. Vol.3 No. 1.
Fuadi Munir. 2018. Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep. (Cetakan-Ke 1). Depok: Rajawali Pers.
Garnasih, Y. (2013). “Tindak Pidana Pencucian Uang: Dalam Teori dan Praktik”. Makalah Pada Seminar Dalam Rangka Musyawarah Nasional dan Seminar Mahupiki, Diselenggarakan Mahupiki Kerjasama Mahupiki dan Universitas Sebelas Maret, Solo, Indonesia.
Garnasih, Y. 2017. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. (Cetakan-ke 4). Depok: Rajawali Pers.
Gikonyo, Constance. (2018). Detection Menchanisms Under Kenya’s Anti-Money Laundering Regime: Omissions and Loopholes. Journal of Money Laundering Control, Volume 21 Nomor (1).
Goldbarsht, D. (2023). Adapting Confiscation and Anti-Money Laundering Laws to the Digital Economy: Exploring the Australian Interplay Between Proceeds and Technology. Journal of Money Laundering Control. doi:10.1108/jmlc-09-2023-014
Greenberg, T. S. (2009). Stolen Asset Recovery: Good Practice Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington DC: World Bank Group.
Hadju F. Adnan. (2023). Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dan Sanksi Bagi Perseroaan Terbatas. Jurnal Ilmiah Wahana pendidikan. Vol.9. No.12.
Harahap Y. M. 2001. Hukum Acara Pidana. (Cetakan-Ke 1). Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Hasibuan et al,. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Hasil Tindak Pidana Narkotika. Sainmikum. Vol. 2 No. 4.
Herimulyanto, A. 2019. Sita Berbasis Nilai Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi. (Cetakan-Ke 1). Yogyakarta: Genta Publishing.
Hiariej, E. O. S. (2019). United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum. 31 (1).
Ho, S.K. J. (2017). Disclosure of Beneficial Ownership of Companies in Hongkong. Common Law World Review, 251-268
Husein Yunus dan K. Roberts. 2018. Tipologi dan Perkemmbangan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Cetakan- Ke 1). Depok: Rajawali Pers.
Ibrahim J. 2016. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Cetakan-Ke 1). Malang: Bayumedia Publishng.
Joeroy, J., Sally, J. N., & Wiratno, W. (2023). Implementation of Follow the Money in Eradicating Corruption and Money Laundering. International Journal of Social Health. doi:10.58860/ijsh.v2i5.43
Jurdant, F. (2013). Disclosure of Beneficial Ownership and Control in Indonesia: Legislative and Regulatory Policy Options for Sustainable Capital Markets. OECD Corporate Governance Working Paper.
Kharisma A. Raden. (2025). Resiko dan Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Cendekiah Ilimah. Vol.4. No. 4.
Kristiana, Y. (2018). Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Total Media.
Kruisbergen, E., Kleemans, E. R., & Kouwenberg, R. F. (2016). Explaining Attrition: Investigating and Confiscating the Profits of Organized Crime. European Journal of Criminology. doi:10.1177/1477370816633262
Luke Harding, “What Are The Panama Papers? A Guide to History’s Biggest Data Leak”, The guardian, diakses dari www.theguardian.com/news/2016/apr/03/what-you-need-to-know-about-the-thepanama-papers. diakses pada 24 Mei 2026.
Mahsun, M. 2023. MONEY LAUNDERING Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Cetakan-Ke 1). Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Marbun, M.Y. Diva, et al. (2023). Penerapan Sistem Anti Pencucian Uang dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pembalakan Liar. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN. Volume 4, Nomor 2.
Margono, R. 2026. Asset Recovery Philosophy, Policy, and Practice in Indonesia. (Cetakan-Ke 1). Professor Rudi Margono.
Marzuki, M. P. 2005. Penelitian Hukum. (Cetakan-Ke 1). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
McLure-Hughes, Sarah. (2022). Follow The Money. Environment and Planning A: Economy and Space, 54. (7).
Micah, E. E., Adinnu, P. O., & Ibitomi, T. (2023). Forensic Accounting and Litigation Support: The Role ofExpert Witnesses in Legal Proceedings. European Journal of Accounting Auditing and Finance Research. doi:10.37745/ejaafr.2013/vol11n81526.
Mohas, M., Mega Jaya, B. P., Fasyehhudin, M., & Jaya, A. M. (2022). The Indonesia Government’s Strategy in Arrest and Confiscation of Criminal Corruption (Corruptor) Assets Abroad. Jurnal Dinamika Hukum. doi:10.20884/1.jdh.2021.21.3.2882.
Pavlidis, Georgios. (2023). Deploying artificial intelligence for anti-money laundering and asset recovery: the dawn of a new era. Journal of Money Laundering Control. Vol. 26. No. 7.
Peraturan Presiden 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Penadahan Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 23. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6198
Perez, M. Fabricio, Josef C. Brada, Zdenek Drabek. (2011). “Illicit Money Flows as Motives for FDI: Evidence from a Sample of Transition Economies,” Journal of Comparative Economies.
Reuter, Peterand and Edwin M. Truman. (2005). Chasing Dirty Money: The Fight Against Money Laundering.Washington: Peterson Institute.
Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. (Cetakan-Ke 4). Jakarta: UI Press.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. (Cetakan-Ke 25). Bandung: Alfabeta.
Theodore S Greenberg. et al. Stolen Asset Recovery, A Good Practices Guide For Non-Conviction Based Asset Forfeiture (The World Bank 2009).
Undang-Undang 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216.
Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164), Pasal 1 Angka (2).
Unger, Brigitte. (2017). The Economics of Money Laundering. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). (2003). United Nations Convention Against Corruption. New York: United Nations.
Yofiza, et al. (2025). Implementasi Pendekatan Follow The Money dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Sisi Penegakan Hukum di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik. Vol.3. No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yudha Putra Manurung, Ade Adhari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































