Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Aparatur Sipil Negara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9279Keywords:
Lembaga Pengawas, ASN, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas independen yang mengawasi Sistem Merit dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dampak signifikan terhadap melemahnya pengawasan Sistem Merit ASN di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembentukan lembaga pengawas independen ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang telah memerintahkan untuk dibentuknya lembaga pengawas independen ASN yang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak Putusan dibacakan yaitu paling lambat Oktober 2027. Penelitian ini termasuk juga dalam penelitian hukum normatif. Penelitian ini memiliki data yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Sehingga penelitian ini dapat menghasilkan kesimpulan mengenai urgensi pembentukan lembaga pengawas independen ASN yang baru, yang di bentuk melalui Undang-Undang khusus, yang mengatur secara komprehensif terkait lembaga pengawas ASN, agar permasalahan yang terjadi selama pengawasan dilakukan oleh KASN dan di limpahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera dilakukan perbaikan.
References
Aditya Yuli Sulistyawan, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2022)
Ahmad Redi, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Aryo Wasisto dan Yunidar, Desain Lembaga Pengawas Independen ASN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024, Analisis Strategus terhadap Isu Aktual Info Singkat, Vol. XVII, No.20, (2025).
Choky R.Ramadhan, Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum, Mimbar Hukum, Vol 30, No. 2, (2018).
Imam Subechi, Mewujudkan Negara Hukum Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, No.3 (Nopember 2012).
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Lukman Santoso Az, Negara Hukum Dan Demokrasi: Pasang Surut Negara Hukum Pasca Reformasi, (Ponogoro: IAIN Po Press, 2016).
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005).
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern, (Bandung: Refika Aditama, 2009), hlm. 124
Oslita, Sistem Merit Sebagai Pelindung Aparatur Sipil Negara Pasca Pemilihan Kepala Daerah, (Yoyakarta: Idea Press, Februari 2023).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024
Rosyid Al Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Teori, Sejarah Dan Perbandingan Dengan Beberapa Negara Bikameral, (Malang: Setara Press, 2015).
Satrio Wibowo, Hukum Kepegawaian, (Jawa Timur: Biru Atma Jaya, 2022).
Sonia Ivana Barus, Reformulasi Pengaturan Dan Penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sebagai Pengawas Eksternal Dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.11, No.2, (2022).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Willi Sumarlin Dkk, Dinamika Netralitas ASN Dalam Partisipasi Dan Dukungan Politik Menuju Pilkada Serentak, Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, Vol.5, No.2, (Mei 2024).
Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tita Nika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































