Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9347Keywords:
Restorative Justice, Narkotika, Overcrowding, Rehabilitasi, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Perkara narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berkontribusi signifikan terhadap permasalahan kelebihan daya tampung (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indonesia. Kondisi tersebut diperparah oleh penerapan pidana penjara yang belum membedakan secara optimal antara pengedar dan pecandu narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia serta perannya sebagai solusi terhadap permasalahan overcrowding di Lapas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur penanganan tindak pidana narkotika dan kebijakan rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mendukung penerapan Restorative Justice, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kerancuan kategorisasi pelaku, dominasi pendekatan punitif, serta keterbatasan kapasitas lembaga rehabilitasi. Penerapan Restorative Justice secara konsisten, terutama melalui rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, berpotensi mengurangi overcrowding di Lapas sekaligus mendukung penanggulangan tindak pidana narkotika secara lebih humanis dan berkelanjutan.
References
Badan Nasional Narkotika. (2020, December 22). Pers rilis akhir tahun 2020: Sikap BNN tegas, wujudkan Indonesia bebas dari narkoba. Badan Nasional Narkotika.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). Data jumlah tahanan dan warga binaan per 31 Maret 2020. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hutauruk, R. H. (2013). Penanggulangan kejahatan korporasi melalui pendekatan restoratif: Suatu terobosan hukum. Sinar Grafika.
Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum. (2020, December 22).
Manan, B. (2008). Restorative Justice (Suatu perkenalan). In Refleksi dinamika hukum: Rangkaian pemikiran dalam dekade terakhir. Perum Percetakan Negara RI.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor Per-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. (2014).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. (2019).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (2020).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (2020).
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. (2018).
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). World drug report 2020. United Nations Office on Drugs and Crime.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfonsius Beni Umen Ebon, Finsensius Samara, Yohanes Evaristus Batitas Amekae, Madeleina Adira De Malairu, Fransiskus Xaverius Seran Klau, Julian Putra Darmawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































