Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Berbasis Restorative justice Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian

Authors

  • Isman Isman Master of Laws, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
  • Yeni Widowaty Master of Laws, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9425

Keywords:

Rekonstruksi Kebijakan, Hukum Pidana, Restorative Justice, Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian

Abstract

Setiap tahun ratusan ribu kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi terus membebani sistem peradilan pidana Indonesia, dan pendekatan retributif yang selama ini digunakan untuk menyelesaikannya nyatanya belum banyak membantu. Korban jarang memperoleh pemulihan yang memadai, sementara efek jera bagi pelaku pun sulit dibuktikan secara konsisten. Perkembangan paradigma keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia sesungguhnya membuka peluang untuk menata ulang kebijakan hukum pidana agar lebih berorientasi pada pemulihan. Bertolak dari persoalan tersebut, penelitian ini mengkaji dan merekonstruksi arah kebijakan hukum pidana berbasis restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) terhadap sistem hukum Belanda, Selandia Baru, dan Australia. Temuan menunjukkan bahwa UU LLAJ sebenarnya telah membuka celah penyelesaian luar pengadilan melalui Pasal 236 ayat (2), tetapi celah tersebut tertutup untuk kasus fatal oleh Pasal 235 ayat (1). Regulasi restorative justice di tingkat sektoral, Perpol 8/2021, Perja 15/2020, dan PERMA 1/2024 pun masih berjalan sendiri-sendiri, dengan batasan yang belum saling terhubung. Atas dasar itu, penelitian ini mengusulkan rekonstruksi kebijakan pada tiga dimensi: substantif, melalui harmonisasi UU LLAJ dengan Pasal 51 dan 54 KUHP Nasional; struktural, melalui pembentukan Unit Mediasi Penal; dan kultural, melalui penguatan kapasitas aparat serta edukasi publik. Ketiganya dirangkum dalam model Integrated Restorative Traffic Justice (IRTJ), sebuah kerangka operasional dengan tiga koridor penyelesaian yang disesuaikan dengan tingkat keparahan perkara, guna mewujudkan keadilan substantif bagi korban maupun pelaku.

References

Abdulovna, D. D. (2024). Advancing criminal justice reform through restorative justice: A narrative review. Sinergi International Journal of Law, 2(4), 274–285. https://doi.org/10.61194/law.v2i4.719

Arqon, M., & Mustafa, D. (2024). Penerapan restoratif justice dalam kecelakaan lalu lintas. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 90–107. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i2.38

Farman, E., Suherman, S., Farid, M., Maskur, M., Syamsuddin, S., & Musmuliyadin, M. (2025). The implementation of restorative justice in cases involving corporate perpetrators. International Journal of Law, Crime and Justice, 2(2), 276–293. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v2i2.679

Fikarudin, W., & Sumanto, L. (2025). Implementasi restorative justice terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas: Studi pada Kepolisian Resor Kabupaten Garut. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 439–452. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1047

Hobson, J., & Payne, B. (2022). Building restorative justice services: Considerations on top-down and bottom-up approaches. International Journal of Law, Crime and Justice, 71, 100555. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2022.100555

Isba, P., Sakmaf, M. S., & Jumiran. (2024). Evaluation of restorative justice implementation in criminal conflict resolution: Victim and offender perspectives. Delictum: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 14–30. https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.10736

Iskandar, D., Mustamam, M., & Purba, N. (2022). Analisis yuridis kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Studi Putusan No. 479/Pid.Sus/2017/PN-Mdn). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(3), 170–186. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.225

Khayaatin, R., & Widodo, A. (2025). Efektivitas restorative justice perspektif jinayah: Studi penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 di Polresta Surakarta. Maqashid: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 8(2), 30–42. https://doi.org/10.35897/maqashid.v8i2.2169

Kusumo, B. A., Supriyanta, S., & Putri, K. A. (2026). Restorative justice in the perspective of modern criminal law: Challenges and regulatory reforms in Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 3(2), 117–127. https://doi.org/10.62383/humif.v3i2.2984

NSW Law Reform Commission. (2023). Serious road crime (Consultation Paper No. 23). NSW Law Reform Commission. https://lawreform.nsw.gov.au/documents/Current-projects/serious-road-crime/CP23.pdf

Sihombing, L. A., Nuraeni, Y., Komarudin, K., & Karunia, K. (2025). Restorative justice as a new breakthrough to reduce recidivism and promote reform in the criminal law system. Jurnal USM Law Review, 8(1), 441–453. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11807

Simatupang, S., Ismed, M., & Yanuar, T. (2024). Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana kelalaian berkendara yang menyebabkan matinya korban. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(10), 829–843. https://doi.org/10.58344/locus.v3i10.3089

Sulistyarini, D. A., Yuherawan, D. S. B., & Juita, S. R. (2023). Kebijakan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan. Humani: Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani, 13(2), 413–422. https://doi.org/10.26623/humani.v13i2.7991

Wibowo, E. A., Mahfudh, N. F., & Permatasari, I. (2025). Kebijakan formulasi hukum terhadap restorative justice di Indonesia dalam korelasi hukum progresif. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 19(1), 115–124. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.139

Downloads

Published

2026-08-20

How to Cite

Isman, I., & Widowaty, Y. (2026). Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Berbasis Restorative justice Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3972–3982. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9425