Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Sasaran Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Dasar dan Menengah: Rekonstruksi Kriteria Penetapan Peserta Didik

Authors

  • Veronika Doralina Pandiangan Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9692

Keywords:

Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan jarak jauh, regulasi pendidikan, analisis yuridis

Abstract

Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Namun, Undang-Undang tersebut tidak menjelaskan kriteria kelompok masyarakat yang dimaksud. Kekosongan pengaturan tersebut juga masih dijumpai dalam peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang lebih menitikberatkan pada tujuan, karakteristik, ruang lingkup, dan penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh tanpa mengatur secara eksplisit sasaran atau kriteria peserta didik penerima layanan tersebut. Penelitian terdahulu juga lebih banyak membahas penyelenggaraan dan efektivitas Pendidikan Jarak Jauh, sedangkan kajian mengenai pengaturan sasaran penerima layanan masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan sasaran Pendidikan Jarak Jauh pada pendidikan dasar dan menengah serta merekonstruksi kriteria penetapan peserta didik sebagai sasaran layanan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma mengenai sasaran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penetapan peserta didik. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi norma pada peraturan pelaksana pada Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 mengenai Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Dasar dan Menengah berupa kriteria penetapan peserta didik berdasarkan kondisi geografis, kesehatan, disabilitas, keadaan darurat, mobilitas, dan kebutuhan layanan pendidikan khusus sebagai dasar pembentukan regulasi Pendidikan Jarak Jauh yang menjamin kepastian hukum, pemerataan akses pendidikan, dan perlindungan hak atas pendidikan.

References

Arrista Trimaya. (2020). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Prodigy: Jurnal Perundang-undangan, 8(2), 213–235. Prodigy: Jurnal Perundang-undangan Vol. 8 No. 2 (2020) – Artikel Arrista Trimaya.

Asshiddiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Attamimi, A. Hamid S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi. Universitas Indonesia.

Bintarti, A., Darmayanti, T., & Pramudibyanto, H. (2022). Efektivitas Komunikasi dan Prestasi Belajar Mahasiswa pada Pendidikan Jarak Jauh (Kasus di Unit Program Belajar Jarak Jauh Jakarta). Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 14(70). https://doi.org/10.24832/jpnk.v14i70.3230

Claudia, C. (2022). Evaluasi Kebijakan dalam Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh di Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19. El-Idare: Journal of Islamic Education Management, 8(1), 63–73. https://doi.org/10.19109/elidare.v8i1.9954

Gunawan, B. (2020). Analisis yuridis pendidikan jarak jauh dalam perspektif hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal HAM, 11(3), 387–404. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.387-404

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Indrati, M. F. (2020). Ilmu Perundang-undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Otto, J. M. (2003). Rule of Law: Concepts, Theory and Practice. Leiden: Leiden University Press.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy. Edinburgh: Edinburgh University Press.

Rahmawati, S., Mulyono, H., & Istiyati, S. (2022). Analisis Permasalahan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh di Sekolah Dasar. JPI (Jurnal Pendidikan Indonesia): Jurnal Ilmiah Pendidikan, 8(2). https://doi.org/10.20961/jpiuns.v8i2.63740

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Zuhairi, A., & Aprijani, D. A. (2009). Legal Foundations, Pedagogical Challenges, and Technological Constraints of Distance Education in Indonesia. Turkish Online Journal of Distance Education, 10(3), 178–192. https://dergipark.org.tr/en/pub/tojde/article/176445.

Downloads

Published

2026-10-04

How to Cite

Pandiangan, V. D. (2026). Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Sasaran Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Dasar dan Menengah: Rekonstruksi Kriteria Penetapan Peserta Didik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4844–4854. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9692