[1]
S. Marpaung, “Tanggung Jawab Profesional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pengawasan Penggunaan Perjanjian Baku oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan”, JIHHP, vol. 6, no. 2, pp. 1122–1129, Dec. 2025.