Dampak Fintech terhadap Masa Depan Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional

Authors

  • Tyahya Whisnu Hendratni Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Irma Sari Permata Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Mulyadi Mulyadi Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Baim Daniel Musyafa Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Ismail Jamil Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Alifah Andara Putri Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jimt.v7i6.9654

Keywords:

Fintech, Bank Syariah, Bank Konvensional, Transformasi Digital, Inklusi Keuangan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan yang signifikan , yaitu industri dan jasa. Inovasi yang berkembang pesat adalah Fintech, yaitu pemanfaatan teknologi digital dalam menyediakan berbagai layanan keuangan yang cepat, efisien, mudah diakses, serta memiliki biaya operasional yang  rendah. Kehadiran Fintech mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, pembayaran digital, transfer dana, investasi, pinjaman daring (peer-to-peer lending), crowdfunding, hingga pengelolaan aset secara digital. Perubahan tersebut memberikan dampak yang cukup besar terhadap perkembangan perbankan Syariah maupun perbankan Konvensional di Indonesia.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perkembangan fintech dilakukan agar kedua sistem perbankan mampu beradaptasi di era transformasi digital. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis berbagai jurnal ilmiah, regulasi, buku, dan publikasi resmi yang berkaitan dengan fintech perbankan..Hasil kajian menunjukkan bahwa fintech memberikan dampak positif terhadap perbankan konvensional, percepatan transaksi, perluasan layanan digital, pengembangan produk inovatif, serta peningkatan kualitas nasabah, fintech juga meningkatkan tingkat persaingan sehingga bank dituntut melakukan transformasi digital berkelanjutan Pada perbankan syariah, inklusi keuangan syariah, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mempercepat digitalisasi layanan berbasis prinsip syariah. Implementasi fintech syariah masih menghadapi persoalan kepatuhan terhadap prinsip syariah, keamanan data, regulasi yang kompleks, rendahnya literasi keuangan digital.

References

Bank Indonesia. (2023). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Khaerunnisa, & Azysyah, N. (2025). Implementasi Teknologi Finansial dalam Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah. Taswiq: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 33–48.

Rosadi, O. (2024). Dampak Fintech terhadap Masa Depan Perbankan Konvensional dalam Konteks Bank Mandiri. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4), 138–154.

Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2016). The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm. Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1271–1319.

Fuadi, A. M., & Munawar, M. (2022). Analisis Pengaruh Fintech Adoption Terhadap Profitabilitas Bank Umum Konvensional Di Indonesia. Contemporary Studies in Economic, Finance and Banking, 1(1), 13-24.

Gomber, P., Koch, J. A., & Siering, M. (2017). Digital Finance and FinTech: Current Research and Future Research Directions. Journal of Business Economics, 87(5), 537–580.

Irdiana, S., Darmawan, K., Ariyono, K. Y., & Chandra, Y. A. (2022). Analysis Of The Influence Of Consumer Behavior On The Decision Of Applying Multi-Purpose Loans In Financial Technology (FINTECH). International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 6(2), 1435-1441.

Johan, J. (2024). Inovasi Dalam Teknologi Keuangan: Mengubah Praktik Perbankan Dan Investasi Tradisional. Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(2), 296-314.

Lee, I., & Shin, Y. J. (2018). Fintech: Ecosystem, Business Models, Investment Decisions, and Challenges. Business Horizons, 61(1), 35–46.

Philippon, T. (2016). The FinTech Opportunity. National Bureau of Economic Research (NBER Working Paper No. 22476).

Vives, X. (2019). Digital Disruption in Banking. Annual Review of Financial Economics, 11, 243–272.

Puschmann, T. (2017). FinTech. Business & Information Systems Engineering, 59(1), 69–76.

Dorfleitner, G., Hornuf, L., Schmitt, M., & Weber, M. (2017). FinTech in Germany. Springer International Publishing.

Rosdaliva, M. (2024). DAMPAK FINTECH PADA KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DI ERA DIGITAL. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 16095-16100.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Siregar, A. (2016). Financial technology tren bisnis keuangan ke depan. Infobanknews. Diakses, 14.

Tyas, L. A., & Purwanti, K. (2020). Pengaruh Adopsi E-Banking Dan Pengendalian Internal Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Di Indonesia. JIFA (Journal of Islamic Finance and Accounting), 3(2), 134-151.

Published

2026-08-20

How to Cite

Hendratni, T. W., Irma Sari Permata, Mulyadi, M., Baim Daniel Musyafa, Ismail Jamil, & Alifah Andara Putri. (2026). Dampak Fintech terhadap Masa Depan Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 7(6), 2141–2156. https://doi.org/10.38035/jimt.v7i6.9654