Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Yang Berkepastian Hukum

Authors

  • Evodman Hardikari Hia Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Mohammad Saleh Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8473

Keywords:

kepastian hukum, PTUN, pengadaan barang/jasa, sengketa administrasi negara, KTUN

Abstract

Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) menghadapi problematika hukum yang kompleks akibat adanya irisan antara rezim hukum administrasi negara dan hukum perdata. Kompleksitas ini berdampak pada ketidakpastian hukum, khususnya terkait kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili perbuatan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) konsep kepastian hukum dalam kaitannya dengan pengujian perbuatan pemerintah di bidang PBJ oleh PTUN; dan (2) upaya hakim PTUN dalam menegakkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa PBJ. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi kepastian hukum dalam pengujian perbuatan pemerintah di bidang PBJ masih menghadapi problem normatif yang signifikan. Perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang memperkuat kewenangan PTUN, namun tidak diikuti dengan kejelasan batas antara ranah hukum publik dan privat. Hal ini menimbulkan disparitas penafsiran hakim dalam menentukan objek sengketa, sebagaimana terlihat dalam perbedaan putusan terkait Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). Selain itu, upaya hakim PTUN dalam menegakkan kepastian hukum belum menunjukkan konsistensi, terutama dalam menilai kewajiban upaya administratif berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 48 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, ketidakpastian hukum tidak hanya disebabkan oleh kekaburan norma, tetapi juga inkonsistensi dalam penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim.

References

Asshiddiqie, Jimly. Pengadilan Khusus, dalam Komisi Yudisial Republik Indonesia, Putih Hitam Pengadilan Khusus. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2013.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

Bedner, Adriaan W., Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, dan Theresia Dyah Wirastri. Kajian Sosio-Legal. Bali: Pustaka Larasan, 2012.

de Kerchove, Michael van dan Francois Ost. Legal System between Order and Disorder. Oxford: Clarendon Press, 2002.

Deswati, Maria Alfons, Awaluddin. Kebijakan Penanganan Gugatan Hukum Tata Usaha Negara Pada Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, 2020.

Dirjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1994.

Hadjon, Philipus M. “Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 1 (2015).

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 1997.

Hadjon, Philipus M. Wewenang Pemerintahan. Jakarta: Pro Justitia, 1998.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Harjiyatni, F.R., dan Suswoto. “Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara.” Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 4 (2017).

Hendrianto, Stefanus. Law and Politics of Constitutional Courts Indonesia and the Search for Judicial Heroes. New York: Routledge, 2018.

Hollenbach, David. The Common Good and Christian Ethics. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers, 2018.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Irianto, Sulistyowati. Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya, dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2011.

Isra, Saldi. Kekuasaan Kehakiman dalam Transisi Politik di Indonesia, dalam Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hukum dan Peradilan. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2013.

Kamarullah. Keputusan Tata Usaha Negara yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata (Karakteristik dan Problematika Penanganan Sengketanya). Pontianak: UNTAN Press, 2018.

Kelsen, Hans. General Theory of Norms. Oxford: Clarendon Press, 1991.

Leyth, Gregory. Hermeneutika Hukum: Sejarah, Teori, dan Praktik. Jakarta: Nusamedia, 2008.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Ketujuh). Yogyakarta: Liberty, 2006.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press, 2010.

Mochtar, Zainal Arifin, dan Eddy O.S. Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2021.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Musakkir. Problem Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia, dalam Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hukum dan Peradilan. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2013.

Neergaard, U., C. Jacueson, dan G.S. Olykke. Public Procurement Law: Limitations, Opportunities, and Paradoxes. Copenhagen: DJOF Publishing, 2014.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ridwan HR, Despan Heryansyah, dan Dian Kus Pratiwi. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 2 (2015).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Wantu, Fence M. “Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim.” Mimbar Hukum, Vol. 19, No. 3 (2007).

Wibowo, Rico Andi (ed.). Kontrak Pemerintah: Konsep, Ragam, Perkembangan Regulasi, dan Kajian Pustaka. Jakarta: Kencana, 2021.

Yuliandri. Pembagian Wewenang dan Pertanggungjawaban Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945, dalam Mohammad Fajrul Falaakh, Gagasan Amandemen UUD 1945: Suatu Rekomendasi. Jakarta.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Hia, E. H., & Saleh, M. (2026). Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Yang Berkepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3187–3198. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8473

Most read articles by the same author(s)