Batas Kewenangan Pemerintah dalam Penetapan Tanah Terlantar untuk Menjamin Kepastian Hukum dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Ketut Suryada Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Mohammad Saleh Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8513

Keywords:

tanah terlantar, kewenangan pemerintah, kepastian hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika normatif dalam penetapan tanah terlantar yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum akibat melampaui batas kewenangan pemerintah dalam kerangka Hukum Administrasi Negara. Fenomena ini mengemuka ketika praktik penetapan tanah terlantar tidak sepenuhnya mengikuti prosedur administratif yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya, sehingga berimplikasi pada terancamnya perlindungan hak atas tanah yang telah bersertipikat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konstruksi normatif kewenangan pemerintah dalam penetapan tanah terlantar serta apa batasan kewenangan tersebut agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah bersumber dari Hak Menguasai Negara yang bersifat publik-administratif, namun pelaksanaannya harus melalui prosedur berjenjang berupa inventarisasi, identifikasi, pemberian peringatan, hingga penetapan resmi. Selain itu, batas kewenangan pemerintah ditentukan oleh prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Penetapan tanah terlantar tanpa pembuktian unsur kesengajaan dan tanpa prosedur administratif yang sah berpotensi menimbulkan maladministrasi dan menghilangkan kepastian hukum atas hak atas tanah.

References

Andi Hamsah. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Imam Koeswahyono, Muchsin, dan Soimin. 2010. Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refika Aditama.

Maria S.W. Sumardjono. 1997. Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Manfaatnya bagi Bisnis Perbankan dan Properti. Makalah Seminar Kebijaksanaan Baru di Bidang Pertanahan, Kabupaten 6 Agustus 1997.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muwahid. 2021. Hukum Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pamekasan: CV Duta Media.

Oloan Sitorus dan Widhiana H. Puri. 2014. Hukum Tanah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Putri Gloria Ginting. 2018. “Pemberlakuan Asas Rechtsverwerking (Pelepasan Hak) Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah di Kabupaten Deli Serdang.” Jurnal Ilmiah Dunia Ilmu 4(1): Februari.

Putri Nadhira dkk. 2024. “Pembatalan Keputusan Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Hak Atas Tanah.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 4(1): Maret.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Supriyanto. 2010. “Kriteria Tanah Terlantar dalam Peraturan Perundangan Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum.

Taufik H. Simatupang. 2015. “Tanggung Jawab dan Kewajiban Hak Atas Tanah Bagi Pemiliknya (Kajian Land Reform: Hukum sebagai Sarana Melakukan Perubahan Sosial Masyarakat).” Lex Jurnalica 12(3): Desember.

Tutiek Retnowati dan Widyawati Boediningsih. 2021. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Terlantar.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 5(2): Desember.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

Victor Tongam M.S. dan Yudi Kornelis. 2024. “Tinjauan Yuridis dalam Penanganan Tanah Terlantar.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 5(6).

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Suryada, K., & Saleh, M. (2026). Batas Kewenangan Pemerintah dalam Penetapan Tanah Terlantar untuk Menjamin Kepastian Hukum dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3199–3207. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8513

Most read articles by the same author(s)