Urgensi terhadap Kualifikasi Keterangan Ahli Psikologi sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana Anak

Authors

  • Ribka Trisnawati Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8502

Keywords:

Ahli Psikologi, Pidana Anak, Alat Bukti

Abstract

Pengaturan mengenai kualifikasi ahli psikologi dan bentuk keterangan yang diberikan dalam proses pembuktian masih belum diatur secara komprehensif dalam hukum acara pidana. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengakui keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, ketentuan tersebut belum secara tegas mengatur standar kompetensi maupun legitimasi profesi ahli psikologi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: (1) apa bentuk kualifikasi ahli psikologi dalam hukum acara pidana anak; dan (2) apa bentuk keterangan ahli psikologi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi ahli psikologi dalam hukum acara pidana anak tidak cukup hanya didasarkan pada pengakuan umum sebagai “ahli”, tetapi perlu dirumuskan melalui standar kompetensi profesional yang jelas, meliputi pendidikan profesi psikologi yang diakui, kompetensi dan pengalaman dalam asesmen psikologis anak, kepemilikan izin praktik atau sertifikasi profesi, serta keanggotaan dalam organisasi profesi yang diakui secara nasional. Selain itu, ahli psikologi wajib menjunjung prinsip objektivitas, independensi, dan netralitas serta bebas dari konflik kepentingan. Sementara itu, bentuk keterangan ahli psikologi sebagai alat bukti dalam perkara pidana anak pada dasarnya terdiri atas tiga bentuk utama, yaitu keterangan lisan di persidangan di bawah sumpah, laporan tertulis hasil asesmen psikologis, serta analisis atau interpretasi ilmiah ahli terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan. Ketiga bentuk tersebut berfungsi membantu hakim memahami kondisi psikologis anak secara ilmiah sehingga proses pembuktian dan pengambilan putusan dapat dilakukan secara lebih objektif serta selaras dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.

References

Ahmadi, Abu dkk. 1991. Psikologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.

Amrico. Gorda, Tini Rusmini. 2012. Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia: Perspektif Victimologi dalam Formulasi Kebijakan dan Cita Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Armunanto Hutahaean dan Erlyn Indarti. 2019. “Lembaga Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 1, Maret.

Atmasasmita, Romli. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Bambang Waluyo. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Chaerudin dan Syarif Fadillah. 2004. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Grhadhika Press.

Djamali, Abdul. 1984. Psikologi dalam Hukum. Bandung:

Febrianty, Yenny, dan Krisna Murti. “Keadilan Restoratif Sebagai Wahana Kebijakan Non Pidana Dalam Sistem Peradilan (Analisis Sosio Legal Dalam Pengisian Kesenjangan Hukum Acara Di Indonesia Sebagai Upaya Untuk Memulihkan Kejahatan Anak).” Pakuan Justice Journal Of Law (PAJOUL) 03, no. 01 (2022): 25-45.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hutahaean, Armunanto dan Erlyn Indarti. 2019. “Lembaga Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 1.

Kosassy, Siti Osa. 2018. “Peran P2TP2A dalam Pendampingan Anak-anak Korban Kekerasan”. Jurnal PPKn & Hukum, Vol. 13 No. 1, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LPPN Padang.

Nelson, Febby Mutiara. 2021. “Dasar-Dasar Hukum Pidana”. Makalah disampaikan pada Pelatihan Kiat Menjadi Ahli yang Mumpuni di Pengadilan, Kerjasama LPPSP FISIP Universitas Indonesia dengan Pusat Forensik Terintegrasi UI, 18–19 Agustus

Saibih, Junaidi. 2021. “Harapan dan Kebutuhan Praktisi Hukum Terhadap Ahli”. Makalah disampaikan pada Pelatihan Kiat Menjadi Ahli yang Mumpuni di Pengadilan, Kerjasama LPPSP FISIP Universitas Indonesia dengan Pusat Forensik Terintegrasi UI, 18–19 Agustus.

Soekanto, Soerjono. 1985. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Stern, William. 1910. “Abstracts of Lectures on the Psychology of Testimony and the Study of Individuality”. American Journal of Psychology, University of Breslau.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Wirya Darma, I Made dan Benyamin Nikijuluw. 2019. “Psikologi Forensik Sebagai Salah Satu Proses Pemidanaan”. Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 8 No. 2, Desember.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Trisnawati, R., & Tanudjaja, T. (2026). Urgensi terhadap Kualifikasi Keterangan Ahli Psikologi sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3232–3242. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8502