Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Obstruction of Justice dalam Penegakan Regulasi Galian C Batu Karang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9004Keywords:
Galian C Ilegal, Obstruction of Justice, Penegakan Hukum, PertambanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan yuridis tindakan obstruction of justice dalam sistem hukum pidana Indonesia dan implikasinya terhadap efektivitas penegakan hukum galian C batu karang ilegal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan obstruction of justice mengalami transformasi signifikan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengodifikasikannya secara sistematis dalam Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Rezim baru ini memperkuat penegakan hukum melalui ancaman sanksi yang lebih berat, pengenalan sanksi korporasi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, serta pemberatan pidana bagi oknum aparat yang bertindak sebagai pelindung (backing). Lebih lanjut, penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan obstruction of justice—seperti manipulasi alat bukti, intimidasi penyidik, dan pengondisian saksi—menjadi faktor perusak utama (distorting variable) yang melumpuhkan struktur dan budaya hukum dalam penegakan Pasal 158 UU Minerba. Akibatnya, efektivitas penegakan regulasi tambang liar menjadi mandek, sehingga memicu impunitas pelaku serta melanggengkan kerusakan ekologis multidimensional pada ekosistem pesisir dan karst. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi yang konsisten antara penindakan tindak pidana asal pertambangan ilegal dan delik perintangan peradilan guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang optimal.
References
Abidin, F. z. (2007). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Agustina, S. (2015). Obstruction of justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Themis Book.
Arfiani, A., Syofyan, S., & Delyarahmi, S. (2023, Januari). Problematika Penegakan Hukum Delik Obstruction of justice Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Swara Justisia, 6(4), 516-540. doi: https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4
Arief, B. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Herman, H., Haris, O. K., Hidayat, S., Handrawan, H., Heryanti, H., & Masulili, M. F. (2022). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penambangan Mineral di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Halu Oleo Legal Research, 4(2), 261-275. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/47
Mardhatilla, Amelia. (2023). Tindak Pidana Obstruction of justice Oleh Kepolisian Dalam Upaya Mengungkap Kejahatan. UNJA Journal of Legal Studies, 1(1).
Maulana, M. R., & Firmansyah, A. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 11-16. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1839
Nugroho, V. Q. (2020). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo). STIESIA. https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/2571/
Putra, D. T., Yuwono, T., & Alfirdaus, L. K. (2023). Kebijakan Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Bungo. Jurnal Ideas Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 9(2), 359-368. https://doi.org/10.32884/Ideas.v9i2.1287
Ranggalawe, G. N., Susanti, I., & Fahmi, K. (2023). Dilema Penegakan Hukum Penyelesaian Pertambangan Tanpa Izin. Marwah Hukum, 1(1), 29-40. https://doi.org/10.32502/Mh.v1i1.5600
Sanawiah, S., & Istani, I. (2022). Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin Berbasis Transendental. Satya Dharma Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 27-39. https://doi.org/10.33363/sd.v5i1.799
See, Benedictus Renny. (2020). Peranan Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat Menuju Masyarakat Indonesia Yang Sadar Hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1).
Sihombing, Dedy Chandra. et al. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2).
Sulastri, Lusia. (2023). Pengaruh Obstruction of justice Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Pada Sistem Peradilan Di Indonesia. Surabaya: Pustaka Kasara.
Syaefudin, M. A. F., & Sadewo, F. A. (2020). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Ilegal di Kota Cirebon. Diktum Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 108-124. https://doi.org/10.24905/Diktum.v8i1.81
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Van, Floris den Driesche. (2019). Contempt of court' past niet in Nederlandse rechtsorde. Universiteit Leiden, diakses melalui https://www.universiteitleiden.nl/nieuws/2019/12/contempt-of-court-past-niet-in-nederlandse-rechtsorde, pada tanggal 15 April 2025.
Wex Legal Dictionary. (2023, April). Obstruction of justice. Legal Information Institute (LLI) - Cornell Law School. Retrieved Juni 2, 2024, from: https://www.law.cornell.edu/wex/obstruction_of_justice
Yaqin, M., Ablisar, M., Hamdan, M., & Mulyadi, M. (2023, Mei). Urgensi Pemusatan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pada Tingkat Polres Dikaitkan dengan Tugas dan Fungsi Polri dalam Mengayomi, Melayani, dan Melindungi Masyarakat (Studi Pada Polrestabes Medan). Locus Journal of Academic Literature Review, 5(2), 377-389. doi: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i5.158
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahmat Agust Syahrizal, Tanudjaja Tanudjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































