Politik Hukum Pemungutan PBJT dan PPN atas Jasa Kesenangan dalam Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9161Keywords:
PBJT, PPN, Jasa Kesenangan, Hukum Pariwisata, Sinkronisasi HukumAbstract
Sektor pariwisata merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional karena berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan devisa negara, pendapatan daerah, dan penciptaan lapangan kerja. Namun demikian, pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) masih menghadapi persoalan yuridis terkait sinkronisasi pengaturan perpajakan antara Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kesenangan atau jasa hiburan. Persoalan tersebut muncul karena kedua jenis pajak memiliki karakteristik yang sama sebagai pajak atas konsumsi sehingga berpotensi menimbulkan overlapping taxation maupun double taxation terhadap pelaku usaha pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pemungutan PBJT dan PPN atas jasa kesenangan di KSPN serta mengkaji implikasi hukum dari ketidaksinkronan kedua rezim perpajakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan hukum perpajakan dan hukum kepariwisataan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan antara Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum memberikan batasan yang tegas mengenai objek pajak yang dikenakan PPN maupun PBJT. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pajak berganda, peningkatan beban operasional usaha, serta menurunkan daya saing sektor pariwisata nasional.
References
Anggoro, D. D., Indriani, dan Hikmat, S.R.R.A.A.A. 2023. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Malang: UB Press.
Fadhilah, N. L., Sari, D. N., dan Ana, I. B. O. 2024. “Imbas Perubahan Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Regulasi Pajak dan Retribusi serta Pendapatan Daerah.” Supremasi Jurnal Hukum 7(1): 67–91.
Febriana, E. 2024. “Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Tengah.” Jurnal Aplikasi Perpajakan 5(1): 12–21.
Fithrina, H., Gusminarti, Darnis, dan Kurniawan, F. 2024. “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Keberadaan Pajak Daerah sebagai Sumber PAD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.” Nagari Law Review 7(3): 506–515.
Kurniawan, F., Adegustara, F., dan Gusminarti. 2023. “Quo Vadis: Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Keberadaan Pajak Daerah Kota Padang.” Lareh Law Review 1(2): 102–116.
Laffer, Arthur B. 2004. The Laffer Curve: Past, Present and Future. Washington D.C.: The Heritage Foundation.
Lestari, A. P., Wadi, I., dan Manan, A. 2024. “Implementasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Pajak Restoran dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah pada BAPENDA Lombok Tengah.” Jurnal Aplikasi Perpajakan 5(1): 33–42.
Mardiasmo. 2023. Perpajakan. Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
Nasir, M. S. 2019. “Analisis Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekade Otonomi Daerah.” Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan 2(1): 30–45.
Nawirah dan Faisol, I. A. 2022. “Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan PBB-P2 sebagai Pertimbangan Pengambilan Keputusan Berlakunya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).” Jurnal Aplikasi Perpajakan 4(1): 11–26.
Pandi, J. M., Elim, I., dan Weku, P. 2024. “Analisis Perhitungan, Pemungutan, dan Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon.” Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi 2(2): 526–537.
Pangerapan, S., Robert, L., dan Rondonuwu, S. 2023. Buku Ajar Perpajakan. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Puspita, D., Pahlevi, M., Raharja, Y.M., Hadi, S., Baroto, A.L.B., Permana, A.W., dan Winarso, T.R. 2022. Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal.
Randiansyah, Y., dan Kerthabudi, I. S. 2025. “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat.” Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) 6(2): 78–85.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 La muin Boy, Moh Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































