Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati di Sorong yang Melakukan Kegiatan Usaha Penghimpunan Dana dari Masyarakat Berdasarkan Putusan Nomor : 156/Pid.Sus/2020/Pn.Son
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9730Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, koperasi simpan pinjam, penghimpunan dana tanpa izin, pidana korporasi, putusan pengadilan SorongAbstract
Pendahuluan: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara regulasi wajib menerapkan sistem tertutup yang hanya melayani anggota, namun KSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Aimas di Sorong terbukti menyalahgunakan status badan hukumnya untuk menghimpun dana masyarakat luas secara terbuka layaknya bank tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN.Son.
Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menganalisis data sekunder berupa putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil Penelitian: Modus operandi yang dilakukan meliputi penyesatan identitas operasional menggunakan atribut "Sahabat UKM" serta rekayasa keanggotaan, di mana masyarakat umum diwajibkan membuka rekening tabungan padahal tidak pernah menjadi anggota sah koperasi. Pemidanaan dalam putusan tersebut hanya dijatuhkan kepada pimpinan cabang secara perorangan dengan pidana penjara dan denda Rp10 Miliar, sedangkan entitas badan hukum koperasi luput dari pertanggungjawaban pidana korporasi akibat keterbatasan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendudukkan koperasi sebagai terdakwa.
Kesimpulan: Penegakan hukum dalam perkara ini belum optimal karena mengabaikan teori identifikasi dan pertanggungjawaban pengganti, sehingga sanksi tidak menyasar entitas yang menikmati keuntungan utama dari kejahatan tersebut. Diperlukan penuntutan yang melibatkan badan hukum koperasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 agar tujuan pemidanaan tercapai secara efektif.
References
Abdul Salam. (2008). Koperasi Simpan Pinjam. Jakarta: Sekolah Pascasarjana UGM.
Andjar Pachta W., Myra Rosana Bachtiar, & Nadia Maulisa Banemay. (2005). Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Bambang Waluyo. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
C. Putusan Pengadilan
Chairul Huda. (2006). Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
D. Jurnal Ilmiah
Dessy Lina Oktaviani Suendra. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Koperasi Dalam Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Perbankan Tanpa Izin. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(2), 351–361.
Drs. Hendrojogi, M.Sc. (2012). Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
H.M. Rasyid Ariman & Fahmi Raghib. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Hasbullah F. Sjawie. (2017). Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Kristian & Yopi Gunawan. (2013). Tindak Pidana Perbankan. Bandung: Nuansa Aulia.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi & Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ninik Widiyanti & Y. W. Sunindhia. (2008). Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
P.N.H Simanjuntak. (2009). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2421.
Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN.Son, tanggal 29 September 2020.
Romli Atmasasmita. (2003). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Jakarta: Prenada Media.
Soejono Soekanto. (1985). Penelitian Hukum Normatif: Satu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Pesada.
Suteki. (n.d.). Rekam Jejak Pemikiran Hukum Progresif: Prof. Dr. Satjipto Rahardjo.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32.
Yuniono Soehartjahjono, dkk. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Emas Logam Mulia. Jurnal Selisik, 9(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Faesal Mony, Moh Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































