Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati di Sorong yang Melakukan Kegiatan Usaha Penghimpunan Dana dari Masyarakat Berdasarkan Putusan Nomor : 156/Pid.Sus/2020/Pn.Son

Authors

  • Faesal Mony Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Moh Saleh Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9730

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, koperasi simpan pinjam, penghimpunan dana tanpa izin, pidana korporasi, putusan pengadilan Sorong

Abstract

Pendahuluan: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara regulasi wajib menerapkan sistem tertutup yang hanya melayani anggota, namun KSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Aimas di Sorong terbukti menyalahgunakan status badan hukumnya untuk menghimpun dana masyarakat luas secara terbuka layaknya bank tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN.Son.

Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menganalisis data sekunder berupa putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang relevan.

Hasil Penelitian: Modus operandi yang dilakukan meliputi penyesatan identitas operasional menggunakan atribut "Sahabat UKM" serta rekayasa keanggotaan, di mana masyarakat umum diwajibkan membuka rekening tabungan padahal tidak pernah menjadi anggota sah koperasi. Pemidanaan dalam putusan tersebut hanya dijatuhkan kepada pimpinan cabang secara perorangan dengan pidana penjara dan denda Rp10 Miliar, sedangkan entitas badan hukum koperasi luput dari pertanggungjawaban pidana korporasi akibat keterbatasan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendudukkan koperasi sebagai terdakwa.

Kesimpulan: Penegakan hukum dalam perkara ini belum optimal karena mengabaikan teori identifikasi dan pertanggungjawaban pengganti, sehingga sanksi tidak menyasar entitas yang menikmati keuntungan utama dari kejahatan tersebut. Diperlukan penuntutan yang melibatkan badan hukum koperasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 agar tujuan pemidanaan tercapai secara efektif.

References

Abdul Salam. (2008). Koperasi Simpan Pinjam. Jakarta: Sekolah Pascasarjana UGM.

Andjar Pachta W., Myra Rosana Bachtiar, & Nadia Maulisa Banemay. (2005). Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Bambang Waluyo. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

C. Putusan Pengadilan

Chairul Huda. (2006). Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

D. Jurnal Ilmiah

Dessy Lina Oktaviani Suendra. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Koperasi Dalam Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Perbankan Tanpa Izin. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(2), 351–361.

Drs. Hendrojogi, M.Sc. (2012). Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

H.M. Rasyid Ariman & Fahmi Raghib. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Hasbullah F. Sjawie. (2017). Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Kristian & Yopi Gunawan. (2013). Tindak Pidana Perbankan. Bandung: Nuansa Aulia.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi & Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ninik Widiyanti & Y. W. Sunindhia. (2008). Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

P.N.H Simanjuntak. (2009). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2421.

Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN.Son, tanggal 29 September 2020.

Romli Atmasasmita. (2003). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Jakarta: Prenada Media.

Soejono Soekanto. (1985). Penelitian Hukum Normatif: Satu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Pesada.

Suteki. (n.d.). Rekam Jejak Pemikiran Hukum Progresif: Prof. Dr. Satjipto Rahardjo.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32.

Yuniono Soehartjahjono, dkk. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Emas Logam Mulia. Jurnal Selisik, 9(2).

Downloads

Published

2026-10-04

How to Cite

Mony, F., & Saleh, M. (2026). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati di Sorong yang Melakukan Kegiatan Usaha Penghimpunan Dana dari Masyarakat Berdasarkan Putusan Nomor : 156/Pid.Sus/2020/Pn.Son. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4836–4843. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9730

Most read articles by the same author(s)