Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak dalam Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Pasca Berlakunya KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9702Keywords:
Konflik Norma, Perlindungan Hukum, Ultimum Remedium, Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konflik norma antara ketentuan pidana perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hukum bagi Wajib Pajak berdasarkan prinsip kepastian hukum dan ultimum remedium. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan mengkaji ketidakselarasan antara pendekatan administratif dalam UU HPP, khususnya melalui Pasal 44B yang mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, dan pendekatan kodifikasi hukum pidana dalam KUHP Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakselarasan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme standar penegakan hukum, ketidakpastian hukum, serta meningkatkan risiko maladministrasi dalam proses penegakan hukum pidana perpajakan. Rekonstruksi perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dilakukan dengan menegaskan kedudukan hukum administrasi perpajakan sebagai lex specialis, mengoptimalkan penerapan prinsip ultimum remedium secara terukur dan transparan, serta memperkuat mekanisme pengawasan eksternal guna menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional Wajib Pajak.
References
Afdal, Zikdri. "Analisis Yuridis Kepailitan BUMN Persero Dikaitkan dengan Prinsip Perlindungan Hak-hak Kreditur." JOM Fakultas Hukum Universitas Riau 7, no. 1 (2020).
Akram, Muhammad, Sabir Alwy, dan Andi Tenri Famauri. "Pertimbangan Hakim Terhadap Pernyataan Kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)." Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 4 (2022): 6957–6966.
Anhar, A. R. M., dan K. Nasution. "Kedudukan Kreditor Terhadap Kepailitan Pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perseroan Terbatas: Permasalahan pada Badan Usaha Milik Negara PT. Industri Gelas (Persero)." Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced 2, no. 3 (2024): 200–217.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Bastari, Rudy Gunawan, Amir Junaidi, dan Femmy Silaswaty Faried. "Implementasi Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan." Jurnal Bevinding 1, no. 2 (2023).
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Hutauruk, Bina Yumanto, dan Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk. "Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik." Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia 4, no. 1 (2022).
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius, 2020.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Translated by Anders Wedberg. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1945.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Nathan Thomas. "Penerapan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium pada Kasus Perpajakan Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021." Dinamika Hukum (2024).
Pasmawati. "Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana Perpajakan." Lex Scientia Law Review (2025).
Putra, dkk. "Harmonisasi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Kepastian Hukum." Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Retnani, dkk. "Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum Perpajakan di Indonesia." Jurnal Pajak Indonesia.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Romi Hendra, Moh Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































